Salah Sasaran, Remaja 19 Tahun di Maros Dibusur Sekelompok Orang

Jum'at, 04 Maret 2022 - 21:07 WIB
loading...
Salah Sasaran, Remaja...
Sekelompok remaja terekam kamera ponsel warga saat melarikan diri usai menyerang rombongan pelayat di pemakaman menggunakan anak panah, satu orang terluka. Foto: Istimewa
A A A
MAROS - Seorang remaja berusia 19 tahun di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan diserang sejumlah orang menggunakan busur panah di acara pemakaman hingga dilarikan ke rumah sakit (RS).

Remaja malang itu terkena anak panah di bagian dada kanannya. Penyerangan itu sempat terekam video amatir warga.

Dalam video, terlihat sekelompok orang bersenjata busur kabur usai melakukan penyerangan di sekitar Jalan Pekuburan Islam, Desa Baji Mangngai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.



Para pelaku ini kabur dengan berboncengan menggunakan tiga sepeda motor dan diikuti sejumlah remaja lainnya usai melepaskan beberapa anak panah busur kepada sejumlah pengantar jenazah yang tengah melaksanakan acara pemakaman.



Namun pada saat kejadian, salah seorang remajaberusia 19 tahun bernama Hardiansyah Aminullah Nur (19) yang merupakan warga setempat terkena busur panah oleh pelaku.

Akibatnya korban di larikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medislantaran busur panah yang tertancap pada bagian dada kanan korban.



Berselang beberapa jamsetelah kejadian terebut, satuan Tim Jatanras Polres Maros bersama Polsek Mandai melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Hinggaakhirnya polisi berhasil menangkap 5 orang remaja masing –masiang berinisial, AI (19), RL (18), NE (17), AA (20) dan ML (15). Mereka diamankan di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Biringkanaya Makassar. “Namun tiga diantaranya masi di bawa umur dan bahkan bersatus pelajar SMP,” ungkap Kapolres Maros, AKBP Fathur Rahman.

Diduga motif penyerangan oleh para pelaku ini merupakan buntut balas dendam antara dua kelompok remaja dari dua perumahanberbeda yang berada Kecamatan Biringkanaya, Makassar.



“Namun aksi penyerangan ini salah sasaran lantaran korban merupakan warga setempat dan bukan warga dari kedua bela pihak yang berselisi,” ungkap kapolres.

Selain mengamankan 5 pelaku penyerangan dan pembusuran, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku berupa, tiga buah ketapel beserta 12 anak panah busur dan satu unit sepeda motor.

“Akibat perbuatannya kini para pelaku di tahan di Mapolres Maros dan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2834 seconds (0.1#10.140)