Pemerintah Kabupaten Pangkep Serahkan Dua Ranperda ke DPRD
Jum'at, 04 Maret 2022 - 20:19 WIB
loading...
A
A
A
"Kami berharap, dua ranperda ini segera dibahas untuk mendapatkan masukan, saran serta tanggapan dari anggota dewan," katanya.
Lanjut Syahban, sejumlah pokok-pokok pikiran menjadi dasar pembentukan dua ranperda ini. Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung ini lanjut Syahban, selain untuk memenuhi amanah peraturan yang lebih tinggi. Juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Menjaga kesinambungan peyediaan pelayan kepada masyarakat serta untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan gedung dari segi admistrasi
"Dalam ranperda ini juga diatur mengenai penerbitan sertifikat layak fungsi (SLF) bangunan gedung yang diberikan oleh Pemda untuk menyatakan kelayakan fungsi gedung sebelum dimanfaatkan," katanya.
Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU No 16 tahun 2009 tentang bantuan hukum disebutkan bahwa pelaksanaan bantuan hukum tidak sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan belanja negara(APBN). akan tetapi daerah juga dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin dalam APBD yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan daerah.
Lanjut Syahban, sejumlah pokok-pokok pikiran menjadi dasar pembentukan dua ranperda ini. Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung ini lanjut Syahban, selain untuk memenuhi amanah peraturan yang lebih tinggi. Juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Menjaga kesinambungan peyediaan pelayan kepada masyarakat serta untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan gedung dari segi admistrasi
"Dalam ranperda ini juga diatur mengenai penerbitan sertifikat layak fungsi (SLF) bangunan gedung yang diberikan oleh Pemda untuk menyatakan kelayakan fungsi gedung sebelum dimanfaatkan," katanya.
Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU No 16 tahun 2009 tentang bantuan hukum disebutkan bahwa pelaksanaan bantuan hukum tidak sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan belanja negara(APBN). akan tetapi daerah juga dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin dalam APBD yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan daerah.
Lihat Juga :