Jual Obat Tanpa Izin, Oknum Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Polisi
Jum'at, 04 Maret 2022 - 19:51 WIB
loading...
Oknum mahasiswa di Provinsi Bengkulu, berinisial MAL (23), ditangkap Satnarkoba Polres Bengkulu Selatan lantaran diduga menjual obat batuk jenis Samcodin secara ilegal. (Ist)
A
A
A
BENGKULU - Oknum mahasiswa di Provinsi Bengkulu, berinisial MAL (23), ditangkap Satnarkoba Polres Bengkulu Selatan lantaran diduga menjual obat batuk jenis Samcodin secara ilegal.
Dari pemuda 23 tahun warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Itu berhasil diamankan 14 keping /140 butir Samcodin dan uang hasil penjualan sebesar Rp217 ribu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku MAL ditangkap pihaknya berdasarkan LP Nomor: LP/A/12/III/2022/POLSEK Kot Manna, yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Terduga pelaku ditangkap di Jalan Iskandar Backsir, Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Sudarno, saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Penangkapan MAL, kata Sudarno, berawal pada hari kamis 3 Maret 2022, sekira pukul 20.30 WIB, anggota SPKT RU I Polsek Kota Manna, Polres Bengkulu Selatan, sedang berpatroli. Baca: 763 Narapidana di Bali Dapat Remisi Nyepi, 4 Langsung Bebas.
Dari pemuda 23 tahun warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Itu berhasil diamankan 14 keping /140 butir Samcodin dan uang hasil penjualan sebesar Rp217 ribu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku MAL ditangkap pihaknya berdasarkan LP Nomor: LP/A/12/III/2022/POLSEK Kot Manna, yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Terduga pelaku ditangkap di Jalan Iskandar Backsir, Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Sudarno, saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Penangkapan MAL, kata Sudarno, berawal pada hari kamis 3 Maret 2022, sekira pukul 20.30 WIB, anggota SPKT RU I Polsek Kota Manna, Polres Bengkulu Selatan, sedang berpatroli. Baca: 763 Narapidana di Bali Dapat Remisi Nyepi, 4 Langsung Bebas.
Lihat Juga :