763 Narapidana di Bali Dapat Remisi Nyepi, 4 Langsung Bebas

Jum'at, 04 Maret 2022 - 19:26 WIB
loading...
763 Narapidana di Bali Dapat Remisi Nyepi, 4 Langsung Bebas
Sebanyak 763 narapidana di seluruh Lapas di Bali menerima remisi Hari Raya Nyepi. Empat orang diantaranya langsung bebas. (Ist)
A A A
DENPASAR - Sebanyak 763 narapidana di seluruh Lapas di Bali menerima remisi Hari Raya Nyepi. Empat orang di antaranya langsung bebas.

"Remisi yang diterima antara 15 hari sampai dua bulan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat (4/3/2022).

Remisi diserahkan kepada napi yang tersebar di 11 Lapas dan Rutan di Bali. Yaitu Lapas Kerobokan Denpasar 199 orang, lalu Lapas Narkotika 163 orang, Lapas Singaraja 105 orang, Lapas Bangli 60 orang.

Kemudian Lapas Karangasem 54 orang, Lapas Gianyar 49 orang, Lapas Tabanan 44 orang, Lapas Klungkung 32 orang, Lapas Jembrana 24 orang dan Lapas Perempuan Denpasar 14 orang. Baca: Bentrok dengan LSM Sakato Tiger, 181 Pendekar PSHT Diringkus Polresta Banyumas.

Sedangkan besaran remisi yang diterima terdiri 213 napi yang menerima remisi 15 hari, remisi 1 bulan (454 orang), remisi 1 bulan 15 hari (79 orang) dan remisi 2 bulan (13 orang).

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk menjadi lebih baik," ujar Jamaruli. Baca Juga: Buru Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik Bertato di Arcamanik, Polisi Sita Sejumlah CCTV.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2203 seconds (0.1#10.140)