Korban Penipuan Direksi PT SBI Ajak Pihak Lain Berani Melapor

Kamis, 03 Maret 2022 - 22:55 WIB
loading...
Korban Penipuan Direksi...
Djoko korban penipuan dan penggelapan oleh PT SBI meminta pihak lain yang telah dirugikan untuk berani melapor ke Polisi. Foto Djoko saat menunjukan barang bukti/iNews TV/Uun Y
A A A
PONTIANAK - Djoko salah satu korban penipuan dan penggelapan oleh direksi PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) meminta pihak lain yang telah dirugikan untuk berani melapor ke Polisi. Ajakan ini dilakukan setelah pihak Kepolisian menetapkan Direktur Utama PT SBI, Edy Gunawan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

"Untuk itu, saya mengajak semua pihak termasuk suplier lain yang selama menunggu pembayaran dari PT SBI dan selalu dijanjikan oleh Edy untuk juga berani melapor agar ada kepastian dan tidak sekadar hanya dijanjikan," kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Media, Kamis (3/3/2022).


Djoko mengatakan, manajemen PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) dinilai tidak terima atas kasus yang menimpa Direktur Utama PT SBI, Edy Gunawan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Padahal, kata dia, dalam proses penetapan tersangka, aparat penegak hukum telah melalui prosedur sesuai aturan dan telah cukup alat bukti.

Dirinya selaku korban dugaan penipuan dan atau penggelapan mengatakan, apa yang disampaikan manajemen PT SBI, melalui komisarisnya Derry Lodiyanto, hanya sebuah pembenaran atas kesalahan yang telah dilakukan dan malah terkesan tidak menaati proses hukum yang sedang berjalan.

"Persoalan ini sudah ditangani aparat hukum, saya sudah dimintai keterangan, Edy juga sudah diperiksa dan para saksi termasuk tempat pembelian alat berat juga sudah diperiksa hingga akhirnya tentu dengan bukti dan fakta yang ada Edy sudah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa sekarang tuding saya tidak benar, bukannya dalam proses pemeriksaan Edy diberikan hak yang sama untuk memberikan keterangan," kata Djoko.

Djoko menegaskan, dirinya tetap mempercayai keadilan akan berpihak kepada yang benar sehingga dari awal dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan dugaan penipuan kepada aparat kepolisian lantaran upaya permintaan pengembalian modal usaha selama ini dirinya sampaikan ke PT SBI tidak pernah direspons positif.

"Sebagai warga negara yang baik, silahkan tersangka dan komisaris ikuti proses hukum yang ada, kalau merasa saya bohong sampaikan ke dalam persidangan nanti. Sekarang penuhi saja panggilan polisi jangan mangkir dengan alasan macam-macam, namun jika terbukti tolong jangan cari pembenaran lagi," katanya.

Djoko juga menilai kalau statemen Derry tidak konsisten lantaran mengatakan kalau dirinya tidak benar terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan Edy Gunawan namun di satu sisi dirinya mengakui kalau ada hubungan kerjasama investasi dengan nilai 40,40, dan 20 antara dirinya bertiga.

"Dari situ jelas dia mengakui kalau ada kerjasama investasi, kalau soal dana investasi tidak saya kirim ke rekening Edy, Derry atau perusahaan SBI, itukan cuma teknisnya saja yang jelas saya diajak gabung ke PT SBI dengan syarat harus ada modal dan modal dari saya itu yang dibelikan alat berat untuk menunjang operasional PT SBI," ucap Djoko.

Terkait tudingan kalau dirinya menjadi penyebab kerugian yang dialami PT SBI lantaran memutuskan hubungan kerjasama sepihak dengan pemberi pekerjaan yakni PT RIM, Djoko menegaskan kalau itu sama sekali tidak benar lantaran dalam perusahaan yang berhak mengambil keputusan bukan Direktur Operasional seperti dirinya saat itu melainkan Direktur Utama dan Komisaris.

"Secara logika apakah pemutusan kerjasama bisa dengan lisan, semua ada administrasinya dan yang mau saya sampaikan bahwa surat pemutusan kerjasama Edy Gunawan yang tandatangani dan saya ada pegang buktinya," jelasnya.

Sementara sebelumnya, Komisaris PT SBI, Derry Lodiyanto menuding apa yang disampaikan Djoko selaku pelapor atau korban terkait penipuan dan penggelapan oleh Edy Gunawan adalah hal yang tidak benar.

"Saya selaku komisaris menegaskan kalau yang disampaikan Djoko tidak benar," akunya.



Derry sempat membantah, kalau korban tidak pernah berinvestasi sebesar Rp 1 miliar kepada pihaknya, namun saat ditanyai kapan kerjasama investasi tersebut berlangsung, Derry malah mengaku kalau kerjasama investasi dimulai pada awal tahun 2020 lalu.

"Saat awal tahun itu Djoko belum ada modal untuk masuk ke PT SBI, baru pada bulan Maret atau April berlangsung perjanjian yang saat itu nilainya 40, 40, 20 yang mana dari total Rp5 miliar investasi saya dan Edy masing-masing Rp2 miliar dan Djoko Rp1 miliar. Namun faktanya Djoko tidak sampai Rp1 miliar hanya Rp700 juta dan itupun dananya langsung dikirim ke tempat pembelian alat berat tidak ke rekening saya atau Edy maupun ke rekening perusahaan," tuturnya.

Dia juga menuding kalau kerugian yang dialami pihaknya serta polemik yang terjadi dengan perusahaan yang menjadikan SBI sebagai subcon tambang akibat ulah Djoko yang memutuskan kerjasama sepihak secara lisan. Untuk itu diakui Dery kalau pihaknya telah mengundang Djoko berulang kali untuk menyelesaikan urusan internal SBI ini.

"Kenapa kami undang Djoko, untuk menyelesaikan masalah internal SBI karena kita akan hitung setelah urusan piutang SBI dibayarkan karena saat ini persoalannya masih bergulir di pengadilan," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)