Ingin Buat SKCK dan SIM di Bekasi, Ini Syarat dan Cara Daftar Online
Kamis, 03 Maret 2022 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Erna, antrean online ini bertujuan untuk mengantisipasi kerumunan saat ambil nomor antrian pelayanan, agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 terlebih saat ini di Kota Bekasi memasuki PPKM Level 3. Baca juga: Polda Jatim Gandeng GrabExpress, Luncurkan Pengiriman Surat Izin Mengemudi ke Rumah
Erna menjelaskan, biasanya masyarakat yang mengurus SKCK selalu mengular di Polres Metro Bekasi, namun dengan adanya pendaftaran secara online ini bisa mengurangi resiko penyebaran Covid-19. ”Sangat mudah ko daftar secara online,” ujarnya.
Untuk diketahui, surat SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini sangatlah penting. Pasalnya, dalam surat ini menjelaskan sekaligus sebagai tanda bukti bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik atau nggak pernah melakukan tindakan kriminal.
Adapun untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM secara online ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebelum pengajuan, misalnya mengisi formulir, KTP, surat kesehatan dari dokter, dan lainnya.
Erna menjelaskan, biasanya masyarakat yang mengurus SKCK selalu mengular di Polres Metro Bekasi, namun dengan adanya pendaftaran secara online ini bisa mengurangi resiko penyebaran Covid-19. ”Sangat mudah ko daftar secara online,” ujarnya.
Untuk diketahui, surat SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini sangatlah penting. Pasalnya, dalam surat ini menjelaskan sekaligus sebagai tanda bukti bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik atau nggak pernah melakukan tindakan kriminal.
Adapun untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM secara online ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebelum pengajuan, misalnya mengisi formulir, KTP, surat kesehatan dari dokter, dan lainnya.
(ams)
Lihat Juga :