Ingin Buat SKCK dan SIM di Bekasi, Ini Syarat dan Cara Daftar Online

Kamis, 03 Maret 2022 - 13:29 WIB
loading...
Ingin Buat SKCK dan...
Polres Metro Bekasi membuka pendaftaran secara online untuk pembuatan SKCK dan SIM di Bekasi. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimilikiseluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM pun tiap lima tahun sekali harus diperpanjang, adapun dengan situasi pandemi SIM bisa diperpanjang secara online atau melalui aplikasi di ponsel.

Begitupun untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara online. Polres Metro Bekasi Kota memberikan kemudahan bagi pemohon SKCK maupun SIM bisa dilakukan secara online tanpa ribet datang ke lokasi.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan pembuatan SKCK baru, SIM baru, perpanjangan SIM dan SKCK sudah tidak perlu datang secara tatap muka.

”Masyarakat tidak perlu datang untuk ambil nomor antrian. Cukup daftar melalui website antrean online: https://antrianku.polresmetrobekasikota.com. Semuanya dilakukan secara online,” kata Erna kepada SINDOnews, Kamis (3/3/2022). Baca juga: Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online



Menurut Erna, antrean online ini bertujuan untuk mengantisipasi kerumunan saat ambil nomor antrian pelayanan, agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 terlebih saat ini di Kota Bekasi memasuki PPKM Level 3. Baca juga: Polda Jatim Gandeng GrabExpress, Luncurkan Pengiriman Surat Izin Mengemudi ke Rumah

Erna menjelaskan, biasanya masyarakat yang mengurus SKCK selalu mengular di Polres Metro Bekasi, namun dengan adanya pendaftaran secara online ini bisa mengurangi resiko penyebaran Covid-19. ”Sangat mudah ko daftar secara online,” ujarnya.

Untuk diketahui, surat SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini sangatlah penting. Pasalnya, dalam surat ini menjelaskan sekaligus sebagai tanda bukti bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik atau nggak pernah melakukan tindakan kriminal.

Adapun untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM secara online ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebelum pengajuan, misalnya mengisi formulir, KTP, surat kesehatan dari dokter, dan lainnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
Kabel Optik Kembali...
Kabel Optik Kembali Makan Korban, Pengendara Motor Terjungkal
Ungkap Risiko, MODANTARA...
Ungkap Risiko, MODANTARA Minta Batas Potongan Platform 8% Ditinjau Kembali
Rekomendasi
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved