Ingin Buat SKCK dan SIM di Bekasi, Ini Syarat dan Cara Daftar Online
Kamis, 03 Maret 2022 - 13:29 WIB
loading...
Polres Metro Bekasi membuka pendaftaran secara online untuk pembuatan SKCK dan SIM di Bekasi. Foto/Istimewa
A
A
A
BEKASI - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimilikiseluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM pun tiap lima tahun sekali harus diperpanjang, adapun dengan situasi pandemi SIM bisa diperpanjang secara online atau melalui aplikasi di ponsel.
Begitupun untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara online. Polres Metro Bekasi Kota memberikan kemudahan bagi pemohon SKCK maupun SIM bisa dilakukan secara online tanpa ribet datang ke lokasi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan pembuatan SKCK baru, SIM baru, perpanjangan SIM dan SKCK sudah tidak perlu datang secara tatap muka.
”Masyarakat tidak perlu datang untuk ambil nomor antrian. Cukup daftar melalui website antrean online: https://antrianku.polresmetrobekasikota.com. Semuanya dilakukan secara online,” kata Erna kepada SINDOnews, Kamis (3/3/2022). Baca juga: Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online
Begitupun untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara online. Polres Metro Bekasi Kota memberikan kemudahan bagi pemohon SKCK maupun SIM bisa dilakukan secara online tanpa ribet datang ke lokasi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan pembuatan SKCK baru, SIM baru, perpanjangan SIM dan SKCK sudah tidak perlu datang secara tatap muka.
”Masyarakat tidak perlu datang untuk ambil nomor antrian. Cukup daftar melalui website antrean online: https://antrianku.polresmetrobekasikota.com. Semuanya dilakukan secara online,” kata Erna kepada SINDOnews, Kamis (3/3/2022). Baca juga: Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online
Lihat Juga :