Kumpul di Pancoran, Poros Peduli Indonesia Tolak Wacana Penundaan Pemilu
Rabu, 02 Maret 2022 - 19:15 WIB
loading...
Kelompok yang mengatasnamakan diri Poros Peduli Indonesia menyampaikan penolakannya terhadap usulan penundaan Pemilu 2024. Mereka kumpul di Pancoran, Jaksel. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Kelompok yang mengatasnamakan diri Poros Peduli Indonesia (Populis) menyampaikan penolakannya terhadap usulan penundaan Pemilu 2024 . Semangat demokratisasi dan kesepakatan reformasi telah menetapkan masa jabatan presiden terbatas.
Penolakan penundaan Pemilu tersebut disampaikan dalam konfrensi pers yang berlangsung di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022). Hadir pada konfrensi pers tersebut Muhtadin Sabili sebagai Koordinator Presiduim Populis. Baca juga: Pengamat: Wacana Pemilu Ditunda Tidak Memberikan Pendidikan Politik yang Baik
Sementara anggotanya adalah Ahmad Nawawi, Korneles Galanjinjinay, Bursah Zarnubi, Ariady Achmad, Anthony Budiawan, Herdi Sahrasad, Umar Husen, Muhammad Gamari Sutrisno, dan Sayuti Asyathri.
Sabili mengatakan, dalam amandemen UUD 1945 2002 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, disebutkan bahwa masa jabatan Presiden maksimal dua periode.
“Perintah konstitusi ini tidak boleh dilanggar dan dikhianati oleh siapapun, termasuk Presiden, DPR, Mahkamah Agung, atau Mahkamah Konstitusi. Mengkhianatinya mengakibatkan jabatan presiden selanjutnya dipastikan illegal. Karena itu bisa berdampak pada pertanggungjawaban hukum yang berat dan pasti menimbulkan gejolak sosial politik,” ujar Sabili.
Selain itu, menurut dia, pemerintah, DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, sudah sepakat dan memutuskan Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Sedangkan KPU telah membuat rancangan tahapan dan jadwal pemilu yang meliputi pemilhan Presiden, DPR, DPRD, dan DPD.
“Semua ini merupakan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU, dan Bawaslu,” katanya. Baca juga: Pemilu 2024 Makin Dekat, Jabar Instruksikan Disdukcapil Siapkan Data Penduduk
Penolakan penundaan Pemilu tersebut disampaikan dalam konfrensi pers yang berlangsung di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022). Hadir pada konfrensi pers tersebut Muhtadin Sabili sebagai Koordinator Presiduim Populis. Baca juga: Pengamat: Wacana Pemilu Ditunda Tidak Memberikan Pendidikan Politik yang Baik
Sementara anggotanya adalah Ahmad Nawawi, Korneles Galanjinjinay, Bursah Zarnubi, Ariady Achmad, Anthony Budiawan, Herdi Sahrasad, Umar Husen, Muhammad Gamari Sutrisno, dan Sayuti Asyathri.
Sabili mengatakan, dalam amandemen UUD 1945 2002 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, disebutkan bahwa masa jabatan Presiden maksimal dua periode.
“Perintah konstitusi ini tidak boleh dilanggar dan dikhianati oleh siapapun, termasuk Presiden, DPR, Mahkamah Agung, atau Mahkamah Konstitusi. Mengkhianatinya mengakibatkan jabatan presiden selanjutnya dipastikan illegal. Karena itu bisa berdampak pada pertanggungjawaban hukum yang berat dan pasti menimbulkan gejolak sosial politik,” ujar Sabili.
Selain itu, menurut dia, pemerintah, DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, sudah sepakat dan memutuskan Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Sedangkan KPU telah membuat rancangan tahapan dan jadwal pemilu yang meliputi pemilhan Presiden, DPR, DPRD, dan DPD.
“Semua ini merupakan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU, dan Bawaslu,” katanya. Baca juga: Pemilu 2024 Makin Dekat, Jabar Instruksikan Disdukcapil Siapkan Data Penduduk
Lihat Juga :