Home Industry Ciu Ilegal di Bekasi Mampu Produksi 500 Botol Sehari
Rabu, 02 Maret 2022 - 17:04 WIB
loading...
A
A
A
Hengki juga mengatakan, motif pelaku yakni mencari keuntungan. Sementara, tambah Hengki, terkait jaringan produksi miras ilegal masih akan didalaminya.
“Motif pelaku melakukan usaha ini untuk mencari uang sebanyak-banyaknya dengan menjual atau memproduksi minuman keras,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Akong pun dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal berlapis yang disangkakan terhadap Akong yakni Pasal 204 ayat (1) KUHPidana. Baca juga: Gudang Kumuh Penyuplai Miras di Tangsel Digerebek, 7.200 Botol Disita
Kemudian Akong juga disangkakan dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Kemudian Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkasnya.
“Motif pelaku melakukan usaha ini untuk mencari uang sebanyak-banyaknya dengan menjual atau memproduksi minuman keras,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Akong pun dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal berlapis yang disangkakan terhadap Akong yakni Pasal 204 ayat (1) KUHPidana. Baca juga: Gudang Kumuh Penyuplai Miras di Tangsel Digerebek, 7.200 Botol Disita
Kemudian Akong juga disangkakan dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Kemudian Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :