Home Industry Ciu Ilegal di Bekasi Mampu Produksi 500 Botol Sehari

Rabu, 02 Maret 2022 - 17:04 WIB
loading...
Home Industry Ciu Ilegal...
Polisi telah menetapkan Phang Sau Khong (44) alias Akong sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana memproduksi minuman keras ilegal. Foto: Ilustrasi
A A A
BEKASI - Polisi telah menetapkan Phang Sau Khong (44) alias Akong sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana memproduksi minuman keras ilegal. Home industry milik Akong mampu memproduksi 500 botol setiap harinya dengan omzet Rp100 juta per bulannya.

“Dalam sehari itu bisa 400 sampai 500 per botol per hari. Omzet per bulan itu bisa Rp80 sampai Rp100 juta. Ini di jual Rp10 ribu. (Airnya) putih seperti mineral. Tapi kalau dibakar menyala seperti spiritus,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat konferensi pers, Rabu (2/3/2022). Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pemilik Home Industry Ciu di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis

Hengki menambahkan, tersangka Akong kemudian mengemas botol-botol tersebut kemudian menjualnya dengan kardusan maupun satuan. Sementara, miras tersebut pun diedarkan ke toko-toko yang berada di sekitar Kota Bekasi dan DKI Jakarta.

“Dijual pakai kardus-kardus. Sudah ada perlusinnya dalam kardusjadi sudah dipersiapkan gitu seperti air mineral.Dijual ke pengecer langganan mereka,” sambungnya.



Hengki juga mengatakan, motif pelaku yakni mencari keuntungan. Sementara, tambah Hengki, terkait jaringan produksi miras ilegal masih akan didalaminya.

“Motif pelaku melakukan usaha ini untuk mencari uang sebanyak-banyaknya dengan menjual atau memproduksi minuman keras,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Akong pun dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal berlapis yang disangkakan terhadap Akong yakni Pasal 204 ayat (1) KUHPidana. Baca juga: Gudang Kumuh Penyuplai Miras di Tangsel Digerebek, 7.200 Botol Disita

Kemudian Akong juga disangkakan dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Kemudian Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Troya Soroti Pasal dalam...
Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Rekomendasi
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved