Ditetapkan Tersangka, Pemilik Home Industry Ciu di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis
Rabu, 02 Maret 2022 - 16:04 WIB
loading...
A
A
A
“Berbagai macam alat bukti untuk memproduksi minuman keras kita amankan. Banyak, namun beberapa masih ada yang di tempat kejadian perkara yang kami masih police line,” tambah dia. Baca juga: Warga Geruduk Pabrik Miras Oplosan Ciu Beromset 80 Juta di Bekasi
Atas perbuatannya, Akong pun dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal berlapis yang disangkakan terhadap Akong yakni Pasal 204 ayat (1) KUHPidana. Kemudian Akong juga disangkakan dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Lalu Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Hengki.
Atas perbuatannya, Akong pun dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal berlapis yang disangkakan terhadap Akong yakni Pasal 204 ayat (1) KUHPidana. Kemudian Akong juga disangkakan dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Lalu Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Hengki.
(mhd)
Lihat Juga :