Ditetapkan Tersangka, Pemilik Home Industry Ciu di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 02 Maret 2022 - 16:04 WIB
loading...
Ditetapkan Tersangka,...
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat merilis kasus pemilik home industry ciu ilegal dengan tersangka Phang Sau Khong (44). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Phang Sau Khong (44), pemilik home industry miras ilegal jenis ciu di Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Phang Sau Khong alias Akong pun dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, Akong memproduksi miras ilegal tersebut di rumah yang dikontraknya yang bertempat di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jalan Dirgantara Raya Blok A Nomor 3, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Aksi Akong pertama kali dilaporkan oleh warga sekitar lantaran mencium bau kecut di area perumahan. Baca juga: Waduh Nenek dan Lelaki Paruh Baya Ini Jualan Miras Ciu

“Dari hasil informasi masyarakat tersebut memang betul didapatkan ada sebuah rumah yang memproduksi minuman keras jenis ciu ini. Dari kasus tersebut, kita berhasil mengamankan satu orang pemilik atau pembuat minuman keras jenis ciu ini atas nama inisial PSK atau alias akong,” ucap Hengki saat menggelar konferensi pers, Rabu (2/3/2022).



Dari pengungkapan kasus Akong, kata dia, polisi pun turut mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan Akong untuk memproduksi miras jenis ciu tersebut. Adapun yang barang bukti yang diamankan ialah, 10 sample dus miras, lima jerigen ciu, gula pasir, beras, ragi, air mineral galon, botol plastik, tutup botol, tiga alat ukur alkohol, satu mesin pompa, enam botol tabung gas, dan tiga dandang ukuran besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Troya Soroti Pasal dalam...
Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Rekomendasi
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Brand Lokal Indonesia...
Brand Lokal Indonesia Kian Mendunia, Sukses Raih Indonesia Most Powerful Brands in Global Market 2026
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Berita Terkini
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved