Ditetapkan Tersangka, Pemilik Home Industry Ciu di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 02 Maret 2022 - 16:04 WIB
loading...
Ditetapkan Tersangka,...
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat merilis kasus pemilik home industry ciu ilegal dengan tersangka Phang Sau Khong (44). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Phang Sau Khong (44), pemilik home industry miras ilegal jenis ciu di Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Phang Sau Khong alias Akong pun dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, Akong memproduksi miras ilegal tersebut di rumah yang dikontraknya yang bertempat di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jalan Dirgantara Raya Blok A Nomor 3, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Aksi Akong pertama kali dilaporkan oleh warga sekitar lantaran mencium bau kecut di area perumahan. Baca juga: Waduh Nenek dan Lelaki Paruh Baya Ini Jualan Miras Ciu

“Dari hasil informasi masyarakat tersebut memang betul didapatkan ada sebuah rumah yang memproduksi minuman keras jenis ciu ini. Dari kasus tersebut, kita berhasil mengamankan satu orang pemilik atau pembuat minuman keras jenis ciu ini atas nama inisial PSK atau alias akong,” ucap Hengki saat menggelar konferensi pers, Rabu (2/3/2022).



Dari pengungkapan kasus Akong, kata dia, polisi pun turut mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan Akong untuk memproduksi miras jenis ciu tersebut. Adapun yang barang bukti yang diamankan ialah, 10 sample dus miras, lima jerigen ciu, gula pasir, beras, ragi, air mineral galon, botol plastik, tutup botol, tiga alat ukur alkohol, satu mesin pompa, enam botol tabung gas, dan tiga dandang ukuran besar.

“Berbagai macam alat bukti untuk memproduksi minuman keras kita amankan. Banyak, namun beberapa masih ada yang di tempat kejadian perkara yang kami masih police line,” tambah dia. Baca juga: Warga Geruduk Pabrik Miras Oplosan Ciu Beromset 80 Juta di Bekasi

Atas perbuatannya, Akong pun dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal berlapis yang disangkakan terhadap Akong yakni Pasal 204 ayat (1) KUHPidana. Kemudian Akong juga disangkakan dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Lalu Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Hengki.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Troya Soroti Pasal dalam...
Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Rekomendasi
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved