Ratusan Buruh di Sumsel Gelar Aksi Tuntut Permenaker JHT Dicabut
Rabu, 02 Maret 2022 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
"Sampai sekarang serikat buruh tidak paham bagaimana teknis JKP itu. Banyak kawan-kawan buruh yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK), namun tidak mendapatkan program JKP," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah dinilai hanya mampu mengeluarkan kebijakan dan aturan tanpa ada diskusi serta sosialisasi terhadap buruh. "Jadi, pemerintah jangan ngomong saja kalau katanya ada program JKP, tetapi kita sendiri tidak tahu bagaimana teknisnya," tambahnya.
Hermawan juga menyampaikan, pihak buruh menuntut perubahan penetapan upah minimum kerja (UMK) sebesar 5,1 persen. "Harga kebutuhan pokok saat ini naik semua. Kita korban dari kebijakan pemerintah pusat. Nanti kita meminta dengan Pak Gubernur untuk melakukan revisi upah minimum kabupaten kota," jelas Hermawan.
Sementara itu Gubernur Sumsel, Herman Deru mengajak perwakilan aksi buruh untuk duduk bersama mendiskusikan permasalahan yang dituntun.
"Saya instruksikan pada pejabat yang berkaitan dengan permohonan saudara kita ini untuk dilayani. Persoalan yang keputusannya bisa dibuat di daerah, percayakan pada saya. Tapi untuk persoalan yang harus diputuskan pemerintah pusat maka kita akan usulkan nantinya," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah dinilai hanya mampu mengeluarkan kebijakan dan aturan tanpa ada diskusi serta sosialisasi terhadap buruh. "Jadi, pemerintah jangan ngomong saja kalau katanya ada program JKP, tetapi kita sendiri tidak tahu bagaimana teknisnya," tambahnya.
Hermawan juga menyampaikan, pihak buruh menuntut perubahan penetapan upah minimum kerja (UMK) sebesar 5,1 persen. "Harga kebutuhan pokok saat ini naik semua. Kita korban dari kebijakan pemerintah pusat. Nanti kita meminta dengan Pak Gubernur untuk melakukan revisi upah minimum kabupaten kota," jelas Hermawan.
Sementara itu Gubernur Sumsel, Herman Deru mengajak perwakilan aksi buruh untuk duduk bersama mendiskusikan permasalahan yang dituntun.
"Saya instruksikan pada pejabat yang berkaitan dengan permohonan saudara kita ini untuk dilayani. Persoalan yang keputusannya bisa dibuat di daerah, percayakan pada saya. Tapi untuk persoalan yang harus diputuskan pemerintah pusat maka kita akan usulkan nantinya," jelasnya.
(don)
Lihat Juga :