Ratusan Buruh di Sumsel Gelar Aksi Tuntut Permenaker JHT Dicabut
Rabu, 02 Maret 2022 - 15:19 WIB
loading...
Ratusan pekerja di Sumsel yang tergabung dalam FSB KSBI dan NIKEUBA melakukan demontrasi menolak Permenaker No 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Ratusan pekerja di Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung dalam Forum Serikat Buruh (FSB) KSBI dan NIKEUBA melakukan demontrasi menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aksinya, para buruh yang membawa spanduk bertuliskan jika Permenaker tersebut adalah peraturan yang 'Jahat' dan menilai jika Kemenaker tidak berpihak pada buruh, ingin agar peraturan tersebut dicabut. Baca juga:
Gelar Aksi, Buruh di Majalengka Minta UMK 2022 Berdasarkan KHL
Permenaker yang berisi tentang tunjangan masa tua yang dapat dicarikan ketika usia 56 tahun tersebut tidak bisa diterima dan dinilai tidak berpihak pada buruh.
Ketua Umum Forum Serikat Buruh (FSB) NIKEUBA Palembang, Hermawan mengatakan, atas penolakan terhadap aturan JHT tersebut, pihaknya meminta agar aturan tersebut segera dicabut.
"Kita meminta peraturan menteri tersebut dicabut, dan kembalikan pada peraturan Nomor 19 Tahun 2019," ujar Hermawan dalam orasinya di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Rabu (3/2/2022).
Tak hanya itu, Hermawan juga mengatakan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi program pemerintah tersebut juga belum diketahui para buruh dan meminta kejelasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan tentang JKP, sehingga para buruh paham dengan teknisnya. Baca juga: Survei Medsos: Publik Lebih Butuh Minyak Goreng, Bukan Tunda Pemilu
Dalam aksinya, para buruh yang membawa spanduk bertuliskan jika Permenaker tersebut adalah peraturan yang 'Jahat' dan menilai jika Kemenaker tidak berpihak pada buruh, ingin agar peraturan tersebut dicabut. Baca juga:
Gelar Aksi, Buruh di Majalengka Minta UMK 2022 Berdasarkan KHL
Permenaker yang berisi tentang tunjangan masa tua yang dapat dicarikan ketika usia 56 tahun tersebut tidak bisa diterima dan dinilai tidak berpihak pada buruh.
Ketua Umum Forum Serikat Buruh (FSB) NIKEUBA Palembang, Hermawan mengatakan, atas penolakan terhadap aturan JHT tersebut, pihaknya meminta agar aturan tersebut segera dicabut.
"Kita meminta peraturan menteri tersebut dicabut, dan kembalikan pada peraturan Nomor 19 Tahun 2019," ujar Hermawan dalam orasinya di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Rabu (3/2/2022).
Tak hanya itu, Hermawan juga mengatakan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi program pemerintah tersebut juga belum diketahui para buruh dan meminta kejelasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan tentang JKP, sehingga para buruh paham dengan teknisnya. Baca juga: Survei Medsos: Publik Lebih Butuh Minyak Goreng, Bukan Tunda Pemilu
Lihat Juga :