Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI, Azis Samual Terancam 9 Tahun Penjara
Rabu, 02 Maret 2022 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Profil Azis Samual, Politikus Golkar Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
Soal adanya dugaan pembunuhan, penyidik saat ini hanya mendasar pada fakta dimana kejadian dilakukan di tempat umum pada siang hari, dan tidak ditemukan alat berupa senjata tajam atau senjata api.
"Dari hasil tersebut penyidik masih mengkaji. Kalau misalnya ada parang, ada senjata api, sempat diledakkan ke arah situ (korban), maka dugaan percobaan pembunuhnya beralasan. Tetapi penyelidik senantiasa mendasari pada dasar fakta," kata Tubagus.
Diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 di parkiran salah satu rumah makan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Haris kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Soal adanya dugaan pembunuhan, penyidik saat ini hanya mendasar pada fakta dimana kejadian dilakukan di tempat umum pada siang hari, dan tidak ditemukan alat berupa senjata tajam atau senjata api.
"Dari hasil tersebut penyidik masih mengkaji. Kalau misalnya ada parang, ada senjata api, sempat diledakkan ke arah situ (korban), maka dugaan percobaan pembunuhnya beralasan. Tetapi penyelidik senantiasa mendasari pada dasar fakta," kata Tubagus.
Diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 di parkiran salah satu rumah makan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Haris kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
(thm)
Lihat Juga :