Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI, Azis Samual Terancam 9 Tahun Penjara
Rabu, 02 Maret 2022 - 14:54 WIB
loading...
Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) terancam penjara 9 tahun dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Foto: Antara
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) terancam penjara 9 tahun dalam kasus pengeroyokan. Azis telah ditetapkan tersangka karena menyuruh eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
"AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Teka-Teki Motif Azis Samual di Balik Pengeroyokan Haris Pertama
Dalam Pasal 170 KUHP disebutkan, jika kekerasan mengakibatkan luka berat maka tersangka dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara jika kekerasan mengakibatkan maut atau kematian, tersangka bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Dalam kasus ini, korban Haris Pertama mengalami luka berat pada bagian kepala dan tubuh lainnya, sehingga polisi menjerat Azis Samual bersama lima eksekutor dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2.
"AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Teka-Teki Motif Azis Samual di Balik Pengeroyokan Haris Pertama
Dalam Pasal 170 KUHP disebutkan, jika kekerasan mengakibatkan luka berat maka tersangka dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara jika kekerasan mengakibatkan maut atau kematian, tersangka bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Dalam kasus ini, korban Haris Pertama mengalami luka berat pada bagian kepala dan tubuh lainnya, sehingga polisi menjerat Azis Samual bersama lima eksekutor dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2.
Lihat Juga :