Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI, Azis Samual Terancam 9 Tahun Penjara

Rabu, 02 Maret 2022 - 14:54 WIB
loading...
Jadi Tersangka Pengeroyokan...
Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) terancam penjara 9 tahun dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) terancam penjara 9 tahun dalam kasus pengeroyokan. Azis telah ditetapkan tersangka karena menyuruh eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

"AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Teka-Teki Motif Azis Samual di Balik Pengeroyokan Haris Pertama

Dalam Pasal 170 KUHP disebutkan, jika kekerasan mengakibatkan luka berat maka tersangka dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara jika kekerasan mengakibatkan maut atau kematian, tersangka bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Dalam kasus ini, korban Haris Pertama mengalami luka berat pada bagian kepala dan tubuh lainnya, sehingga polisi menjerat Azis Samual bersama lima eksekutor dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2.

Baca juga: Profil Azis Samual, Politikus Golkar Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

Soal adanya dugaan pembunuhan, penyidik saat ini hanya mendasar pada fakta dimana kejadian dilakukan di tempat umum pada siang hari, dan tidak ditemukan alat berupa senjata tajam atau senjata api.



"Dari hasil tersebut penyidik masih mengkaji. Kalau misalnya ada parang, ada senjata api, sempat diledakkan ke arah situ (korban), maka dugaan percobaan pembunuhnya beralasan. Tetapi penyelidik senantiasa mendasari pada dasar fakta," kata Tubagus.

Diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 di parkiran salah satu rumah makan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Haris kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maju di Mubes, La Ode...
Maju di Mubes, La Ode Safiul Akbar Siap Pimpin Kosgoro 1957
Ravindra Dorong Mitigasi...
Ravindra Dorong Mitigasi Nasional Antisipasi Masuknya Hantavirus Varian Andes
Haerul Saleh Wafat,...
Haerul Saleh Wafat, KNPI: Kami Kehilangan Sosok Berintegritas dan Inspiratif bagi Pemuda
Rekomendasi
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved