Tersangka, Sopir Harapan Jaya yang Tertabrak KA Dhoho di Tulungagung Ditahan
loading...
A
A
A
TULUNGAGUNG - Sopir bus pariwisata Harapan Jaya yang tertabrak Kereta Api Rapih Dhoho di Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sopir bus berinisial SDI dianggap lalai, sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan enam penumpang dan belasan lainnya luka-luka.
Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SDI merupakan warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan keterangan dan alat bukti cukup.
Baca juga: Sopir Bus Pariwisata Harapan Jaya Selamat dari Tabrakan Vs KA, Polisi: Ada Unsur Kelalaian
Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan Satlantas Polres Tulungagung diasistensi langsung Ditlantas Polda Jatim dan Korlantas Mabes Polri, pengemudi bus dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan
"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. Tersangka sudah dilakukan penahanan," katanya, Selasa (1/3/2022).
Diketahui, bus Harapan Jaya AG 7679 US tertabrak Kereta Api Rapi Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Minggu (27/2/2022). Saat itu bus baru saja menjemput rombongan wisatawan yang hendak berangkat ke Batu.
Akibat kecelakaan tersebut enam penumpang meninggal dan 14 lainnya luka-luka. Sementara kondisi bus rusak parah di bagian depan dan samping.
Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SDI merupakan warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan keterangan dan alat bukti cukup.
Baca juga: Sopir Bus Pariwisata Harapan Jaya Selamat dari Tabrakan Vs KA, Polisi: Ada Unsur Kelalaian
Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan Satlantas Polres Tulungagung diasistensi langsung Ditlantas Polda Jatim dan Korlantas Mabes Polri, pengemudi bus dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan
"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. Tersangka sudah dilakukan penahanan," katanya, Selasa (1/3/2022).
Diketahui, bus Harapan Jaya AG 7679 US tertabrak Kereta Api Rapi Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Minggu (27/2/2022). Saat itu bus baru saja menjemput rombongan wisatawan yang hendak berangkat ke Batu.
Akibat kecelakaan tersebut enam penumpang meninggal dan 14 lainnya luka-luka. Sementara kondisi bus rusak parah di bagian depan dan samping.
(msd)