Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2022, Polda Jatim Terjunkan 3.879 Personel

Selasa, 01 Maret 2022 - 14:11 WIB
loading...
Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2022, Polda Jatim Terjunkan 3.879 Personel
Polda Jawa Timur menerjunkan sebanyak 3.879 personel dalam dalam operasi Keselamatan Semeru 2022 yang digelar selama dua pekan.Foto/ist
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menerjunkan sebanyak 3.879 personel dalam dalam operasi "Keselamatan Semeru 2022" yang digelar selama dua pekan. Mulai hari ini, Selasa (1/3/2022) hingga Senin (14/3/2022).

Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Mohamad Aris mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. "Nantinya, 3.879 personel yang diterjunkan itu akan melakukan penindakan secara humanis dan persuasif," katanya di Mapolda Jatim.

Baca juga: Kemenag Jatim Siap Pecat ASN yang Sebarkan Fitnah Menag Soal Polemik Pengeras Suara Masjid

Lebih lanjut, polisi tetap akan melakukan tindakan represif terhadap delapan pelanggaran lalu lintas prioritas. Pertama tidak menggunakan helm, kedua melebihi batas kecepatan, ketiga mengemudikan kendaraan belum pada waktunya.

Keempat tidak memakai sabuk keselamatan, kelima mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, keenam mengemudikan kendaraan bermain HP, ketujuh melawan arus. "Kedelapan, kendaraan angkutan barang overload yakni kelebihan muatan," kata Aris.

Dia menambahkan, polisi juga akan memaksimalkan teknologi yang telah terpasang, seperti halnya kamera CCTV atau tilang elektronik. Upaya-upaya tersebut dianggap penting karena berdasarkan hasil analisa dan evaluasi pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2020-2021, jumlah pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas (laka lantas mengalami kenaikan. "Untuk kecelakaan naik mencapai 70 persen, sedangkan pelanggaran tembus 100 persen," ujarnya.

Menurutnya, kenaikan jumlah laka lantas dan pelanggaran ini akibat rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas selama masa pandemi. Mereka menganggap adanya toleransi dari aparat penegak hukum dalam melakukan upaya represif. Yakni penindakan di masa pandemi COVID-19. "Sehingga mereka lebih fokus kepada protokol kesehatan dibandingkan aturan keselamatan lalu lintas di jalan raya," katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)