Apakah Buat Laporan ke Polisi Harus Bayar? Simak Penjelasan Ini
Selasa, 01 Maret 2022 - 07:10 WIB
loading...
A
A
A
Tugas SPKT memberikan pelayanan terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, bantuan dan pertolongan, serta pelayanan informasi. Setelah laporan diterima, penyelidik atau penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan kepada pihak pelapor.
Nah, baru setelah itu bisa dilakukan penyelidikan terhadap laporan. Penyidikan harus dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat penyelidikan. Usai laporan dibuat, pelapor akan diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor. Baca juga: Cara Mengetik dengan Suara di Laptop Menggunakan Google Docs
Yang terpenting, saat melapor suatu tindak pidana, pelapor tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada yang meminta bayaran, pelapor bisa melaporkan oknum tersebut kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Nah, baru setelah itu bisa dilakukan penyelidikan terhadap laporan. Penyidikan harus dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat penyelidikan. Usai laporan dibuat, pelapor akan diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor. Baca juga: Cara Mengetik dengan Suara di Laptop Menggunakan Google Docs
Yang terpenting, saat melapor suatu tindak pidana, pelapor tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada yang meminta bayaran, pelapor bisa melaporkan oknum tersebut kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
(ams)
Lihat Juga :