Apakah Buat Laporan ke Polisi Harus Bayar? Simak Penjelasan Ini
Selasa, 01 Maret 2022 - 07:10 WIB
loading...
A
A
A
Terdapat fitur lain pula, di antaranya membuat panggilan Call Center 110, melakukan pengaduan, hingga fitur layanan publik seperti SKCK dan SIM online. Jika ingin melapor langsung ke kantor polisi, berikut adalah prosedurnya.
Lapor ke kantor polisi terdekat. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terdapat beberapa aturan sebagai berikut:
1. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Daerah hukum Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
3. Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
4. Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan
Laporan yang diajukan disesuaikan dengan lokasi tindak pidana terjadi. Bila terjadi di kecamatan, maka lapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah kecamatan. Tapi, pelaporan juga bisa dilakukan di wilayah administrasi lain. Baca juga: Yuk Lapor Pajak Tahunan Pribadi Secara Online, Begini Caranya
Sampai di kantor polisi, pelaporan dilakukan di bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Ini diatur dalam Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Polres dan Polsek.
Lapor ke kantor polisi terdekat. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terdapat beberapa aturan sebagai berikut:
1. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Daerah hukum Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
3. Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
4. Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan
Laporan yang diajukan disesuaikan dengan lokasi tindak pidana terjadi. Bila terjadi di kecamatan, maka lapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah kecamatan. Tapi, pelaporan juga bisa dilakukan di wilayah administrasi lain. Baca juga: Yuk Lapor Pajak Tahunan Pribadi Secara Online, Begini Caranya
Sampai di kantor polisi, pelaporan dilakukan di bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Ini diatur dalam Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Polres dan Polsek.
Lihat Juga :