Apakah Buat Laporan ke Polisi Harus Bayar? Simak Penjelasan Ini

Selasa, 01 Maret 2022 - 07:10 WIB
loading...
Apakah Buat Laporan...
Begini cara buat laporan di kantor polisi di Polsek, Polres dan Polda. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bukan tidak mungkin suatu saat nanti kita akan mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Entah laporan kehilangan dokumen berharga, atau laporan saat menemukan dugaan tindakan kriminal.

Jadi, sebagai warga sipil, perlu mengetahui dasar bagaimana cara melapor ke pihak berwajib. Berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada penjabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Pelaporan ini bisa dilakukan melalui via Call Centre Polri 110, mengirim laporan via SMS ke 1717, hingga via media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram. Di situs Polri sendiri juga ada laman khusus pengaduan.

Sekarang pun sudah ada aplikasi PolisiKu yang khusus melayani masyarakat secara lebih cepat dan efisien. Aplikasi ini bisa diunduh di Android Play Store dan Apple App Store. Aplikasi PolisiKu berguna untuk mencari pos polisi terdekat dari posisi masyarakat. Baca juga: Cara Cek SIM Asli atau Palsu dengan Mudah, Simak Tips Ini!

Terdapat fitur lain pula, di antaranya membuat panggilan Call Center 110, melakukan pengaduan, hingga fitur layanan publik seperti SKCK dan SIM online. Jika ingin melapor langsung ke kantor polisi, berikut adalah prosedurnya.

Lapor ke kantor polisi terdekat. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terdapat beberapa aturan sebagai berikut:

1. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Daerah hukum Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
3. Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
4. Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan

Laporan yang diajukan disesuaikan dengan lokasi tindak pidana terjadi. Bila terjadi di kecamatan, maka lapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah kecamatan. Tapi, pelaporan juga bisa dilakukan di wilayah administrasi lain. Baca juga: Yuk Lapor Pajak Tahunan Pribadi Secara Online, Begini Caranya

Sampai di kantor polisi, pelaporan dilakukan di bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Ini diatur dalam Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Polres dan Polsek.

Tugas SPKT memberikan pelayanan terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, bantuan dan pertolongan, serta pelayanan informasi. Setelah laporan diterima, penyelidik atau penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan kepada pihak pelapor.

Nah, baru setelah itu bisa dilakukan penyelidikan terhadap laporan. Penyidikan harus dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat penyelidikan. Usai laporan dibuat, pelapor akan diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor. Baca juga: Cara Mengetik dengan Suara di Laptop Menggunakan Google Docs

Yang terpenting, saat melapor suatu tindak pidana, pelapor tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada yang meminta bayaran, pelapor bisa melaporkan oknum tersebut kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meningkatkan Keamanan...
Meningkatkan Keamanan Dokumen Elektronik dengan Teknologi E-Meterai
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Prinsip Betah dalam Penerimaan Akpol untuk Cegah Percaloan
Beredar Unggahan Hoaks...
Beredar Unggahan Hoaks Catut Namanya, Natalius Pigai Pertimbangkan Lapor Polisi
Rekomendasi
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved