Anak Bawah Umur Tertangkap Basah Edarkan Sabu di OKU
loading...
A
A
A
BATURAJA - Anak di bawah umur , F, warga Jalan Komisaris Umar Kampung Sawah, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, ditangkap Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) diduga terlibat dan menjadi penjual sabu-sabu
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, penangkapan F berawal dari informasi yang menyebutkan seringnya terjadi transaksi narkoba di belakang kantor pemasaran salah satu BUMN.
Baca juga: Copet Uang Tabungan untuk Beli Laptop Dibekuk Tanpa Perlawanan
"Mendapat informasi itu, polisi langsung memancing tersangka dengan melakukan penyamaran untuk membeli sabu dari tersangka," ujar Danu, Senin (28/2/2022).
Pada saat akan bertransaksi, lanjut Kapolres, petugas yang menyamar langsung menemui tersangka dan tersangka langsung menyerahkan bungkusan narkoba jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 0,55 gram dari dalam kotak rokok.
"Saat tersangka menyerahkan barang bukti sabu itu, petugas langsung memegang tangannya, sehingga tersangka tak dapat berkutik di hadapan polisi yang menyamar dengan mengenakan pakaian preman," lanjutnya.
Atas penangkapan tersebut, Polisi menerapkan Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, penangkapan F berawal dari informasi yang menyebutkan seringnya terjadi transaksi narkoba di belakang kantor pemasaran salah satu BUMN.
Baca juga: Copet Uang Tabungan untuk Beli Laptop Dibekuk Tanpa Perlawanan
"Mendapat informasi itu, polisi langsung memancing tersangka dengan melakukan penyamaran untuk membeli sabu dari tersangka," ujar Danu, Senin (28/2/2022).
Pada saat akan bertransaksi, lanjut Kapolres, petugas yang menyamar langsung menemui tersangka dan tersangka langsung menyerahkan bungkusan narkoba jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 0,55 gram dari dalam kotak rokok.
"Saat tersangka menyerahkan barang bukti sabu itu, petugas langsung memegang tangannya, sehingga tersangka tak dapat berkutik di hadapan polisi yang menyamar dengan mengenakan pakaian preman," lanjutnya.
Atas penangkapan tersebut, Polisi menerapkan Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
(msd)