Kejati Jabar Bungkam Tanggapi Penghentian Status Tersangka Nurhayati

Senin, 28 Februari 2022 - 13:25 WIB
loading...
Kejati Jabar Bungkam Tanggapi Penghentian Status Tersangka Nurhayati
Nurhayati.Foto/ist
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum bisa berkomentar menanggapi upaya penghentian status tersangka korupsi APBDes, Nurhayati oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Melalui akun Twitternya, Mahfud MD menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka.

"InsyaAllah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Dihentikan, Ini Tanggapan Polda Jabar

Mahfud pun meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Sebab, saat ini Polhukam bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.

"Saya belum bisa berkomentar," singkat Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dimintai tanggapannya, Senin (28/2/2022).

Kejati Jabar sendiri sebelumnya telah mengambil langkah eksaminasi dalam perkara penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono menjelaskan, meskipun pihaknya mengambil langkah eksaminasi, namun dia belum bisa memastikan apakah Nurhayati tetap berstatus tersangka atau tidak.

"Nanti kita lihat dulu. Kan hasil belum ada," ujar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).

Menurut dia, langkah eksaminasi ini baru dimulai dan pihaknya masih perlu menyiapkan langkah formil dan materil terlebih dahulu dalam perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari Cirebon) itu. "Langkah selanjutnya akan formil dan materil," kata dia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6028 seconds (0.1#10.140)