Antisipasi Covid-19, Pemkot Parepare Batasi Rekomendasi Keramaian
Minggu, 27 Februari 2022 - 15:47 WIB
loading...
Pemerintah Kota Parepare makin memperketat pengawasan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes), dan membatasi penerbitan rekomendasi izin keramaian. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
PAREPARE - Menyusul meningkatnya angka penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dalam dua pekan terakhir, Pemerintah Kota Parepare makin memperketat pengawasan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes), dan membatasi penerbitan rekomendasi izin keramaian.
Sekretaris Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Parepare, Iwan Asaad mengungkapkan, belum lama ini pihaknya membatalkan rekomendasi kegiatan yang sebelumnya dikeluarkan pemerintah setempat, pada salah satu pengelola cafe di Parepare yang sedianya mendatangkan tiga penyanyi yang juga youtuber. "Namun karena perkembangan pandemi yabg terus meningkat, rekomendasi kita batalkan," katanya.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Parepare Terbitkan 523 Paspor
Namun, kata Iwan, pembatalan rekomendasi tersebut diambil setelah melalui rapat dan koordinasi dengan Polres Parepare , yang juga sempat mengeluarkan izin pada pengelola kafe.
"Hasil rapat dimaksud kami pertegas dalam surat yang ditujukan kepada pemohon mengingat kondisi saat ini tidak memungkinkan dilakukan walaupun dijamin oleh pemohon dalam penyiapan surat pernyataan," papar Iwan yang juga Sekkot Parepare.
Sekretaris Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Parepare, Iwan Asaad mengungkapkan, belum lama ini pihaknya membatalkan rekomendasi kegiatan yang sebelumnya dikeluarkan pemerintah setempat, pada salah satu pengelola cafe di Parepare yang sedianya mendatangkan tiga penyanyi yang juga youtuber. "Namun karena perkembangan pandemi yabg terus meningkat, rekomendasi kita batalkan," katanya.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Parepare Terbitkan 523 Paspor
Namun, kata Iwan, pembatalan rekomendasi tersebut diambil setelah melalui rapat dan koordinasi dengan Polres Parepare , yang juga sempat mengeluarkan izin pada pengelola kafe.
"Hasil rapat dimaksud kami pertegas dalam surat yang ditujukan kepada pemohon mengingat kondisi saat ini tidak memungkinkan dilakukan walaupun dijamin oleh pemohon dalam penyiapan surat pernyataan," papar Iwan yang juga Sekkot Parepare.
Lihat Juga :