Kemendag Lakukan Langkah Ini untuk Menekan Harga Gula

Jum'at, 24 April 2020 - 07:28 WIB
loading...
Kemendag Lakukan Langkah...
Ilustrasi pedagang gula di pasar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap melakukan sejumlah strategi untuk menurunkan harga gula. Saat ini harga gula pasir di pasaran masih tinggi, berkisar Rp18.000 per kilogram.

Mahal dan langkanya harga gula ini diakui oleh Kementerian Perdagangan saat menggelar rapat virtual dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat terkait pasokan dan harga bahan pokok selama Ramadhan hingga Lebaran.

"Untuk menjamin pasokan dan keterjangkauan harga gula yang harganya beberapa bulan terakhir mengalami kenaikan dan berada di atas HET yaitu HET Rp12.500 per kg, Kemendag telah mengambil bebepa langkah," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto.

Kemendag telah memberikan Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah yang diolah menjadi gula konsumsi tahun 2020 sebesar 683.972 ton. Di mana, telah terealisasi 283.172 ton atau 41,40%. Kemudian, relokasi stok gula mentah yang ada di industri rafinasi untuk diolah menjadi gula konsumsi.

"Relokasi stok gula mentah yang ada di industri rafinasi 250.000 ton untuk diolah menjadi gula kristal putih yang akan menjadi gula konsumsi masyarakat. Kita melepas produk tersebut dengan harga Rp11.200 per kilogram ke distributor," kata Suhanto di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Selain itu, menugaskan Perum Bulog untuk mendistribusikan gula 20.000 ton dari Pabrik Gula di Dumai. Juga menugaskan tiga BUMN yakni Perum Bulog, PT PPI (Persero), dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) untuk melakukan impor gula konsumsi dengan total 150.000 ton.

Kemendag juga meminta produsen menjual harga gula paling tinggi Rp11.200 per kg dengan harapan di tingkat eceran di level Rp12.000 per kg.

Terakhir, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan Satgas Pangan Polri. "Kami saat ini melakukan pengawasan distribusi gula. Penugasan ini dengan menggandeng Satgas Pangan Polri," pungkas dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala Badan Pangan...
Kepala Badan Pangan Nasional Berharap Peran Besar PG Krebet Baru untuk Masyarakat
Pengantin Itu Tergilas...
Pengantin Itu Tergilas Mesin Penggilingan, dan Petani Tebu Mulai Berharap Manisnya Gula
Harga Homoditi Pangan...
Harga Homoditi Pangan saat Idul Fitri Kerap Naik, FKP3 Minta KPK Kaji Kembali RIPH dan SPI
Harga Komoditas Pertanian...
Harga Komoditas Pertanian di Jawa Barat Anjlok
Harga Gula Pasir Melonjak,...
Harga Gula Pasir Melonjak, Bupati Batang Pimpin Operasi Pasar
Bima Dampingi Mendag...
Bima Dampingi Mendag Operasi Gula di Pasar Bogor
India Resmi Larang Ekspor...
India Resmi Larang Ekspor Gula hingga September 2026, Awas Kenaikan Harga
Kembalikan Kejayaan...
Kembalikan Kejayaan Era Penjajahan Belanda, Produksi Gula Ditarget Naik 10 Ton per Hektare
Harga Gula Naik Jadi...
Harga Gula Naik Jadi Rp17.500/Kg, Begini Respons Pengusaha Ritel
Rekomendasi
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved