Harga Homoditi Pangan saat Idul Fitri Kerap Naik, FKP3 Minta KPK Kaji Kembali RIPH dan SPI

Senin, 03 Mei 2021 - 23:50 WIB
loading...
Harga Homoditi Pangan saat Idul Fitri Kerap Naik, FKP3 Minta KPK Kaji Kembali RIPH dan SPI
Foto/Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Hampir setiap tahun terlebih menjelang hari raya Idul Fitri komoditi pangan seperti gula dan bawang putih cenderung naik yang berakibat meresahkan pedagang dan masyarakat. Karena itu, Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pasar (FKP3) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengkaji kembali Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI).

Menurut Ketua FKP3, Aminullah, kedua aturan tersebut sudah lama dirasakan menjadi sumber masalah kelangkaan dan kenaikan harga komoditi pangan, khususnya bawang putih. Karena itu,Aminullah menyarankan KPK agar melihat kembali kebijakan Menteri Perdagangan yang lalu (Agus Suparman) saat menerbitkan relaksasi impor bawang putih untuk meredam lonjakan harga yang sempat melejit hingga Rp60.000 per kg pada awal Februari 2020.

"Tapi sayangnya relaksasi tersebut hanya bersifat sementara, berlaku sampai 31 Mei 2020," kata Aminullah kepada media, Senin (3/5).

Sekadar diingat, KPK, pada Kamis lalu (22/04), lalu telah mengundang Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan dalam rapat pendahuluan (kick off meeting) terkait kajian yang akan dilakukan KPK dalam hal tata kelola impor komoditas hortikultura.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kick off meeting pengkajian importasi hortikuktura dan 7 komoditas strategis sangat penting karena importasi tersebut melibatkan Kementerian Pertanian untuk urusan RIPH dan Kementerian Perdagangan urusan SPI. Menurutnya, dalam banyak hal proses importasi telah beberapa kali menimbulkan kasus.

Sebagai catatan yang perlu diingat, pertengahan 2019 terjadi kasus suap dalam pengurusan RIPH bawang putih yang melibatkan anggota DPR RI I Nyoman Dhamantara dan pihak swasta direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandra Suanda alias Afung.

Sementara itu, Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pasar (FKP3), Aminullah, menyambut positif jika KPK akan melakukan pengkajian kembali mengenai RIPH dan SPI. Karena kedua aturan tersebut sudah lama dirasakan menjadi sumber masalah kelangkaan dan kenaikan harga komoditi pangan, khususnya bawang putih.

Menurut Aminullah, ketika pemberlakuan relaksasi, berdasarkan data Pusat Informasi Harga Produk Pangan Strategis (PIHPS), harga bawang putih kembali berangsur turun sejak April 2020. Bahkan di beberapa daerah harga turun sampai Rp 20.000 per kg bahkan di tingkat importir hanya Rp7.500 per kg.

Pada saat itu bawang putih memberikan kontribusi signifikan penurunan inflasi di sektor pangan. "Jadi, selama ini terbukti yang menjadi akar masalahnya adalah regulasi itu sendiri. Tidak ada RIPH dan SPI harga normal, diberlakukan RIPH dan SPI, harga malah naik," tegas Aminullah.

Untuk saat ini, jelas Aminullah, harga bawang putih diperkirakan mulai naik. Harga sampai pelabuhan Indonesia di angka USD 830 per ton. Jika dihitung modalnya Rp830 × Rp14.600 (kurs dolar) + Rp1200 per kg (custom clearance dan truk sampai gudang distributor) jadi jatuhnya Rp13.318.000 per ton.

"Jadi harga Per kg Rp13.318. Namun harga ditingkat importir hari ini Rp18.000. Dengan demikian margin importir Rp 4682 per kg. Keuntungan yang luar biasa di tengah sulitnya iklim berusaha sekarang. Kalau distributor protes margin terlalu tebal pasti jawabannya ada biaya tanam, dan lain-lain," tutupnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3290 seconds (0.1#10.140)