Polisi Bongkar Rumah Penimbun 24 Ton Minyak Goreng di Lebak Banten
Sabtu, 26 Februari 2022 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Minyak Goreng Masih Langka, Warga Padalarang Rela Antre Sebelum Supermarket Buka
Kendati demikian, lebih lanjut Shinto menegaskan masih terus menindak lanjuti kasus ini.
"Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini," papar Shinto.
Atas temuan itu, MK disangkakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 Miliar rupiah," tukasnya.
Kendati demikian, lebih lanjut Shinto menegaskan masih terus menindak lanjuti kasus ini.
"Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini," papar Shinto.
Atas temuan itu, MK disangkakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 Miliar rupiah," tukasnya.
(hsk)
Lihat Juga :