Gakkum KLHK Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
“Kami akan mendalami kasus ini. Saya sudah perintahkan Direktur dan penyidik untuk menyelidiki pihak-pihak lainnya yang terlibat dan bertanggung jawab terkait dengan pembuangan sampah ilegal seperti ini. Pengelolaan sampah dengan cara open dumping, dibuang langsung tanpa dikelola dan dilakukan secara ilegal adalah dilarang dan merupakan kejahatan tindak pidana,” ujarnya.
Kegiatan TPS ilegal yang dikelola ES dan AN seluas 3,6 hektare. Timbunan sampah ilegal ini diperkirakan mencapai 508.775,9 M3. Kondisi ini apabila terus dibiarkan sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031 menunjukkan lokasi TPS ilegal berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya melakukan langkah penyidikan berdasarkan laporan masyarakat. Dia berkomitmen mengawal proses penegakan hukum TPS ilegal sampai tuntas sambil mendorong pemulihan lingkungannya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk melibatkan ahli dan instansi teknis untuk mendalami perkara guna memperkuat strategi penyidikan dan pemulihan lingkungan,” ucapnya.
Baca juga: Lautan Sampah Kepung Kawasan Padat Penduduk Kali Baru Cilincing
Kegiatan TPS ilegal yang dikelola ES dan AN seluas 3,6 hektare. Timbunan sampah ilegal ini diperkirakan mencapai 508.775,9 M3. Kondisi ini apabila terus dibiarkan sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031 menunjukkan lokasi TPS ilegal berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya melakukan langkah penyidikan berdasarkan laporan masyarakat. Dia berkomitmen mengawal proses penegakan hukum TPS ilegal sampai tuntas sambil mendorong pemulihan lingkungannya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk melibatkan ahli dan instansi teknis untuk mendalami perkara guna memperkuat strategi penyidikan dan pemulihan lingkungan,” ucapnya.
Baca juga: Lautan Sampah Kepung Kawasan Padat Penduduk Kali Baru Cilincing
Lihat Juga :