Gakkum KLHK Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan toleransi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill agar pengelolaan sampah sesuai SOP yang telah ditetapkan. Sudah 14 tahun undang-undang tersebut berlaku, maka perlu diawasi dalam penegakannya untuk mendorong pengelolaan sampah dan tidak menimbulkan masalah terkait kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
“Kami tidak akan berhenti di TPS ilegal daerah Kabupaten Bekasi ini, tetapi kami juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang diduga mencemari lingkungan di wilayah lain. Saat ini Gakkum KLHK sudah menengarai ada beberapa lokasi TPS yang berpotensi mencemari lingkungan,” ujarnya.
Yazid mengungkapkan, penetapan ES sebagai tersangka karena penyidik menduga aktivitas di TPS ilegal yang dikelolanya itu telah mengakibatkan terlampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup seperti disebutkan dalam Pasal 98 dan atau Pasal 99 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini Penyidik Gakkum KLHK sedang memeriksa beberapa pihak lainnya, akan ada tersangka lainnya.
“Kami tidak akan berhenti di TPS ilegal daerah Kabupaten Bekasi ini, tetapi kami juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang diduga mencemari lingkungan di wilayah lain. Saat ini Gakkum KLHK sudah menengarai ada beberapa lokasi TPS yang berpotensi mencemari lingkungan,” ujarnya.
Yazid mengungkapkan, penetapan ES sebagai tersangka karena penyidik menduga aktivitas di TPS ilegal yang dikelolanya itu telah mengakibatkan terlampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup seperti disebutkan dalam Pasal 98 dan atau Pasal 99 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini Penyidik Gakkum KLHK sedang memeriksa beberapa pihak lainnya, akan ada tersangka lainnya.
(jon)
Lihat Juga :