Gakkum KLHK Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:22 WIB
loading...
Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari TPS ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto: Ist
A
A
A
BEKASI - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil penyidikan, Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan ES sebagai tersangka dan menahan ES di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Kamis 24 Februari 2022.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan ini untuk memastikan kepatuhan penanggung jawab pengelola sampah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca juga: 3 Alat Berat dan Ratusan Petugas Angkut Lautan Sampah di Kali Baru
“Pembuangan sampah ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Tindakan seperti ini dapat mencemari tanah dan air sungai, bahkan kalau dibakar menimbulkan pencemaran udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Tindakan ini merupakan kejahatan serius, harus kita tindak pelakunya, Penindakan ini juga merupakan peringatan bagi pengelola dan atau penanggung jawab tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah lainnya,” tegasnya.
Rasio Sani menuturkan pengelolaan sampah ilegal dan open dumping, apalagi mengganggu kesehatan masyarakat menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ancaman hukumannya sangat berat. Berdasarkan Pasal 98 dan atau Pasal 98 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Dari hasil penyidikan, Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan ES sebagai tersangka dan menahan ES di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Kamis 24 Februari 2022.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan ini untuk memastikan kepatuhan penanggung jawab pengelola sampah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca juga: 3 Alat Berat dan Ratusan Petugas Angkut Lautan Sampah di Kali Baru
“Pembuangan sampah ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Tindakan seperti ini dapat mencemari tanah dan air sungai, bahkan kalau dibakar menimbulkan pencemaran udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Tindakan ini merupakan kejahatan serius, harus kita tindak pelakunya, Penindakan ini juga merupakan peringatan bagi pengelola dan atau penanggung jawab tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah lainnya,” tegasnya.
Rasio Sani menuturkan pengelolaan sampah ilegal dan open dumping, apalagi mengganggu kesehatan masyarakat menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ancaman hukumannya sangat berat. Berdasarkan Pasal 98 dan atau Pasal 98 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Lihat Juga :