Gakkum KLHK Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi

Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:22 WIB
loading...
Gakkum KLHK Tindak Pengelola...
Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari TPS ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto: Ist
A A A
BEKASI - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dari hasil penyidikan, Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan ES sebagai tersangka dan menahan ES di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Kamis 24 Februari 2022.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan ini untuk memastikan kepatuhan penanggung jawab pengelola sampah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca juga: 3 Alat Berat dan Ratusan Petugas Angkut Lautan Sampah di Kali Baru

“Pembuangan sampah ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Tindakan seperti ini dapat mencemari tanah dan air sungai, bahkan kalau dibakar menimbulkan pencemaran udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Tindakan ini merupakan kejahatan serius, harus kita tindak pelakunya, Penindakan ini juga merupakan peringatan bagi pengelola dan atau penanggung jawab tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah lainnya,” tegasnya.

Rasio Sani menuturkan pengelolaan sampah ilegal dan open dumping, apalagi mengganggu kesehatan masyarakat menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ancaman hukumannya sangat berat. Berdasarkan Pasal 98 dan atau Pasal 98 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

“Kami akan mendalami kasus ini. Saya sudah perintahkan Direktur dan penyidik untuk menyelidiki pihak-pihak lainnya yang terlibat dan bertanggung jawab terkait dengan pembuangan sampah ilegal seperti ini. Pengelolaan sampah dengan cara open dumping, dibuang langsung tanpa dikelola dan dilakukan secara ilegal adalah dilarang dan merupakan kejahatan tindak pidana,” ujarnya.

Kegiatan TPS ilegal yang dikelola ES dan AN seluas 3,6 hektare. Timbunan sampah ilegal ini diperkirakan mencapai 508.775,9 M3. Kondisi ini apabila terus dibiarkan sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031 menunjukkan lokasi TPS ilegal berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya melakukan langkah penyidikan berdasarkan laporan masyarakat. Dia berkomitmen mengawal proses penegakan hukum TPS ilegal sampai tuntas sambil mendorong pemulihan lingkungannya.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk melibatkan ahli dan instansi teknis untuk mendalami perkara guna memperkuat strategi penyidikan dan pemulihan lingkungan,” ucapnya.
Baca juga: Lautan Sampah Kepung Kawasan Padat Penduduk Kali Baru Cilincing

UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan toleransi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill agar pengelolaan sampah sesuai SOP yang telah ditetapkan. Sudah 14 tahun undang-undang tersebut berlaku, maka perlu diawasi dalam penegakannya untuk mendorong pengelolaan sampah dan tidak menimbulkan masalah terkait kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

“Kami tidak akan berhenti di TPS ilegal daerah Kabupaten Bekasi ini, tetapi kami juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang diduga mencemari lingkungan di wilayah lain. Saat ini Gakkum KLHK sudah menengarai ada beberapa lokasi TPS yang berpotensi mencemari lingkungan,” ujarnya.

Yazid mengungkapkan, penetapan ES sebagai tersangka karena penyidik menduga aktivitas di TPS ilegal yang dikelolanya itu telah mengakibatkan terlampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup seperti disebutkan dalam Pasal 98 dan atau Pasal 99 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini Penyidik Gakkum KLHK sedang memeriksa beberapa pihak lainnya, akan ada tersangka lainnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak Diajarkan Bijak...
Anak Diajarkan Bijak Mengelola Sampah Plastik Sejak Dini Lewat Kegiatan Interaktif
15.800 Ton Sampah Luar...
15.800 Ton Sampah Luar Angkasa Berkecepatan 28.000 km/jam Akan Jatuh ke Bumi
Ironi Sampah di Jantung...
Ironi Sampah di Jantung Jakarta
Rekomendasi
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved