Anggota Brimob Briptu Herliansyah Babak Belur Dihajar 2 Pemuda Ini Pemicunya
Jum'at, 25 Februari 2022 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mencekam! Suara Gemuruh Muncul di Padang saat Gempa M 6,2 Mengguncang
Usai pengeroyokan tersebut, korban melapor ke Polres Lubuklinggau. Setelah sempat dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Lubuklinggau. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditahan dan dilakukan proses penyidikan.
Baca juga:
Sementara itu dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan pengeroyoka n dan menganiaya korban. Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Kota Lubuklinggau, dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Usai pengeroyokan tersebut, korban melapor ke Polres Lubuklinggau. Setelah sempat dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Lubuklinggau. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditahan dan dilakukan proses penyidikan.
Baca juga:
Sementara itu dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan pengeroyoka n dan menganiaya korban. Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Kota Lubuklinggau, dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :