Gegara Tidak Diberi Uang, Suami di Lubuklinggau Aniaya Istri
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Mengky (23) seorang pria di Kota Lubuklinggau berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau. Mengky ditangkap lantaran menganiaya istrinya KA (24) hanya gara-gara tidak diberi uang.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi mengatakana, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang merupakan istri tersangka ke pihak Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan keterangan korban peristiwa penganiayaan itu terjadi Selasa (15/2/2022) sekira pukul 23.55 WIB di Loket Tarabina di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Saat itu tersangka meminta uang kepada korban. Namun korban tidak memberikan uang yang diminta dikarenakan tidak mempunyai uang.
“Antara tersangka dan korban sempat terjadi cekcok mulut. Lalu tersangka yang sudah gelap mata memukul wajah korban menggunakan tangan kiri 6 kali, lalu mencakar wajah korban menggunakan tangan kiri 1 kal,” kata AKBP Harissandi, Jumat (25/2/2022).
Kemudian tim Unit PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka di Loket Tarabina di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka gores di bagian pipi dan bengkak di bagian wajah. Tersangka akan dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga. Pelaku akan dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi mengatakana, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang merupakan istri tersangka ke pihak Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan keterangan korban peristiwa penganiayaan itu terjadi Selasa (15/2/2022) sekira pukul 23.55 WIB di Loket Tarabina di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Saat itu tersangka meminta uang kepada korban. Namun korban tidak memberikan uang yang diminta dikarenakan tidak mempunyai uang.
“Antara tersangka dan korban sempat terjadi cekcok mulut. Lalu tersangka yang sudah gelap mata memukul wajah korban menggunakan tangan kiri 6 kali, lalu mencakar wajah korban menggunakan tangan kiri 1 kal,” kata AKBP Harissandi, Jumat (25/2/2022).
Kemudian tim Unit PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka di Loket Tarabina di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka gores di bagian pipi dan bengkak di bagian wajah. Tersangka akan dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga. Pelaku akan dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(don)