Gegara Tidak Diberi Uang, Suami di Lubuklinggau Aniaya Istri

Jum'at, 25 Februari 2022 - 15:54 WIB
loading...
Gegara Tidak Diberi...
Mengky (23) seorang pria di Kota Lubuklinggau berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau. Foto SINDOnews
A A A
LUBUKLINGGAU - Mengky (23) seorang pria di Kota Lubuklinggau berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau. Mengky ditangkap lantaran menganiaya istrinya KA (24) hanya gara-gara tidak diberi uang.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi mengatakana, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang merupakan istri tersangka ke pihak Polres Lubuklinggau. Baca juga: Parah! Suami Bakar Istri dengan Minyak Lampu Tempel, Gara-gara Sering Diomeli



Berdasarkan keterangan korban peristiwa penganiayaan itu terjadi Selasa (15/2/2022) sekira pukul 23.55 WIB di Loket Tarabina di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Saat itu tersangka meminta uang kepada korban. Namun korban tidak memberikan uang yang diminta dikarenakan tidak mempunyai uang.

“Antara tersangka dan korban sempat terjadi cekcok mulut. Lalu tersangka yang sudah gelap mata memukul wajah korban menggunakan tangan kiri 6 kali, lalu mencakar wajah korban menggunakan tangan kiri 1 kal,” kata AKBP Harissandi, Jumat (25/2/2022).

Kemudian tim Unit PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka di Loket Tarabina di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut. Baca juga: Sadis! Suami di Sambas Tega Gorok Leher Istrinya Lalu Tenggak Racun Rumput

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka gores di bagian pipi dan bengkak di bagian wajah. Tersangka akan dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga. Pelaku akan dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Rekomendasi
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved