Polisi Temukan Kerugian Negara Capai Rp6,4 Miliar pada Korupsi BOK Dinkes
Senin, 15 Juni 2020 - 10:05 WIB
loading...
Nilai kerugian negara pada dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba Tahun Anggaran (TA) 2019 capai angka Rp6,4 miliar. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
BULUKUMBA - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba kembali mengumumkan jumlah kerugian negara pada dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba Tahun Anggaran (TA) 2019. Baca : Korupsi Dana BOK Dinkes Bulukumba Terendus, Sejumlah Pejabat Diperiksa
Nilai kerugian tersebut bertambah dari sebelumnya Rp4,7 miliar, kini bertambah menjadi Rp6,4 miliar. "Sebelumnya Rp 4,7 miliar, dan dari hasil penyelidikan kita ada kenaikan menjadi Rp6,4 miliar. Itu hasil temuan sementara," beber Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra kepada SINDOnews.
Temuan bertambahnya kerugian negara tersebut kata dia, berasal dari pertanggungjawaban yang disampaikan seluruh Pusksesmas yang ada di Kabupaten Bulukumba.
"Beberapa saksi sudah diperiksa. Adapun Bendahara Dinas Kesehatan sendiri sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali, mengingat pengambilan dan pengeluaran anggaran dana BOK TA 2019 tersebut melalui dirinya," ujarnya.
Bery mengaku bahwa Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI Sulawesi Selatan sudah membentuk tim investigasi untuk menangani kasus ini. Dalam waktu dekat lanjut dia, tim tersebut akan diturunkan
Nilai kerugian tersebut bertambah dari sebelumnya Rp4,7 miliar, kini bertambah menjadi Rp6,4 miliar. "Sebelumnya Rp 4,7 miliar, dan dari hasil penyelidikan kita ada kenaikan menjadi Rp6,4 miliar. Itu hasil temuan sementara," beber Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra kepada SINDOnews.
Temuan bertambahnya kerugian negara tersebut kata dia, berasal dari pertanggungjawaban yang disampaikan seluruh Pusksesmas yang ada di Kabupaten Bulukumba.
"Beberapa saksi sudah diperiksa. Adapun Bendahara Dinas Kesehatan sendiri sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali, mengingat pengambilan dan pengeluaran anggaran dana BOK TA 2019 tersebut melalui dirinya," ujarnya.
Bery mengaku bahwa Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI Sulawesi Selatan sudah membentuk tim investigasi untuk menangani kasus ini. Dalam waktu dekat lanjut dia, tim tersebut akan diturunkan
Lihat Juga :