Kasus Pilkada Bangkalan pertama di Indonesia

Senin, 10 Desember 2012 - 02:01 WIB
Kasus Pilkada Bangkalan pertama di Indonesia
Kasus Pilkada Bangkalan pertama di Indonesia
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat harusnya tanggap dan mengambil sikap tegas atas kondisi Pilkada Bangkalan pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mendiskualifikasi pasangan Imam Buchori Cholil dan RH Zainal Alim.

Menangapi hal ini, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow mengatakan, kasus Pilkada Bangkalan adalah kasus pertama dalam sejarah Pilkada di Indonesia, dimana ada pasangan calon yang didiskualifikasi pada hari terakhir kampanye. Padahal, surat suara sudah dicetak, lengkap dengan gambar pasangan calon yang didiskualifikasi.

"Kampanye hari terakhir di Bangkalan, adalah pada tanggal 8 Desember 2012, dan diskualifikasi pada 7 Desember. Sangat-sangat mepet," kata Jeirry kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (9/12/2012).

Dia juga menilai ada keanehan karena diskualifikasi ini dilakukan, padahal KPU Bangkalan sebelumnya melakukan penetapan calon melalui serangkaian proses. Mulai dari pendaftaran, dilihat berkasnya, mengetes kondisi fisik calon dan lain-lain, hingga ditetapkan calon yang lolos.

"Artinya pada tahap awal tak ada masalah. Pertanyaannya, kenapa di tengah jalan ada gugatan. Kesannya kan putusan pengadilan dijadikan instrumen politik menjegal. Ini dugaan saya kalau melihat rangkaian kejadian di Pilkada Bangkalan ini," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.2942 seconds (0.1#10.140)