Syahwat Terlarang Bapak di Mimika Cabuli 3 Anak Kandungnya
Kamis, 24 Februari 2022 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
Perbuatan pelaku awalnya dengan modus menyuruh korban memijatnya. Lalu pelaku menyentuh bagian-bagian vital korban hingga akhirnya memaksa korban melakukan hubungan layaknya orang dewasa.
Usai kasus ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Mimika pada 23 Februari 2022, saat itu juga pelaku langsung ditangkap di kediamannya dan dijebloskan ke ruang tahanan. Baca Juga: Asmara Kandas, Duda 2 Anak Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar yang Masih SMA.
"Tim berhasil melakukan penangkapan di rumah pelaku di area Nawaripi dalam. Kita berhasil mengamankan juga baju dan celana dalam milik korban (barang bukti)," ujar Iptu Bertu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lantaran pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara ditambah sepertiga.
Usai kasus ini dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Mimika pada 23 Februari 2022, saat itu juga pelaku langsung ditangkap di kediamannya dan dijebloskan ke ruang tahanan. Baca Juga: Asmara Kandas, Duda 2 Anak Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar yang Masih SMA.
"Tim berhasil melakukan penangkapan di rumah pelaku di area Nawaripi dalam. Kita berhasil mengamankan juga baju dan celana dalam milik korban (barang bukti)," ujar Iptu Bertu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lantaran pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara ditambah sepertiga.
(nag)
Lihat Juga :