Kemenkumham Sulut Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perorangan untuk UMK
Kamis, 24 Februari 2022 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
"Secara teknis operator Kantor Wilayah mendaftarkan secara online pada website ahu.go.id. Dengan persayaratan dokumen KTP dan NPWP. Setelah itu nanti dibuat pernyataan bahwa UMK tersebut mempunyai usaha kemudian membayar biaya administrasi Rp50.000 sebagai PNBP untuk pendaftaran," tuturnya
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, serta Sekretaris Daerah Kotamobagu Sande Dondo dan Jajaran Pemerintahan Kota Kotamobagu.
Baca juga: Kemenkumham Tegaskan Negara Melindungi Semua Warganya Beribadah dengan Tenang
Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto dan Kepala Divisi Keimigrasian Junita Sitorus, Diseminasi diikuti peserta yang datang dari kalangan pelaku UMK di Kota Kotamobagu.
(shf)
Lihat Juga :