Kemenkumham Sulut Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perorangan untuk UMK
loading...
A
A
A
KOTAMOBAGU - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut melakukan diseminasi dan fasilitasi pendaftaran perseroan perorangan bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Kegiatan digelar di Sutan Raja Hotel, Kotamobagu, Kamis (24/2/2022).
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Jonny Pesta Simamora mengatakan, pihaknya telah menyediakan fasilitas pendaftaran perseroan perorangan yang dapat diakses masyarakat dengan sangat mudah menggunakan media teknologi informasi.
"Status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran," kata Jonny Pesta Simamora.
Dia menyebut pendaftaran pendirian perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil sangat mudah, murah dan cepat. Kemenkumham telah menyempurnakan pendaftaran secara online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI melalui laman ahu.go.id.
"Secara teknis operator Kantor Wilayah mendaftarkan secara online pada website ahu.go.id. Dengan persayaratan dokumen KTP dan NPWP. Setelah itu nanti dibuat pernyataan bahwa UMK tersebut mempunyai usaha kemudian membayar biaya administrasi Rp50.000 sebagai PNBP untuk pendaftaran," tuturnya
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, serta Sekretaris Daerah Kotamobagu Sande Dondo dan Jajaran Pemerintahan Kota Kotamobagu.
Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto dan Kepala Divisi Keimigrasian Junita Sitorus, Diseminasi diikuti peserta yang datang dari kalangan pelaku UMK di Kota Kotamobagu.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Jonny Pesta Simamora mengatakan, pihaknya telah menyediakan fasilitas pendaftaran perseroan perorangan yang dapat diakses masyarakat dengan sangat mudah menggunakan media teknologi informasi.
"Status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran," kata Jonny Pesta Simamora.
Dia menyebut pendaftaran pendirian perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil sangat mudah, murah dan cepat. Kemenkumham telah menyempurnakan pendaftaran secara online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI melalui laman ahu.go.id.
"Secara teknis operator Kantor Wilayah mendaftarkan secara online pada website ahu.go.id. Dengan persayaratan dokumen KTP dan NPWP. Setelah itu nanti dibuat pernyataan bahwa UMK tersebut mempunyai usaha kemudian membayar biaya administrasi Rp50.000 sebagai PNBP untuk pendaftaran," tuturnya
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, serta Sekretaris Daerah Kotamobagu Sande Dondo dan Jajaran Pemerintahan Kota Kotamobagu.
Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto dan Kepala Divisi Keimigrasian Junita Sitorus, Diseminasi diikuti peserta yang datang dari kalangan pelaku UMK di Kota Kotamobagu.
(shf)