Kasus Video Mahasiswi Mandi, Perguruan Tinggi Dinilai Belum Sadar Satgas PPKS
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Terbongkarnya kasus video 5 mahasiswi Universitas Majalengka ( UNMA ) yang sedang mandi oleh rekannya memunculkan temuan baru.
Perguruan Tinggi (PT) di Kabupaten Majalengka diketahui belum memiliki kesadaran terkait perlindungan terhadap 'warga kampus,' dalam hal perlindungan dari kasus seksual.
Aktivis perempuan Kabupaten Majalengka, Gayatri Sekar menjelaskan, kasus video mandi itu, sudah selayaknya menjadi pembelajaran terkait pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Apalagi, pemerintah lewat Kemendikbud Ristek Telah mengamanatkan setiap PT untuk memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
“Dengan adanya kasus kemarin sudah saatnya semua kampus di Majalengka membentuk Satgas PPKS. Ini agar kampus bisa menciptakan ruang belajar yang aman bagi mahasiswa dan mahasiswinya," kata Gayatri.
Dia menegaskan, pembentukan Satgas PPKS itu adalah kebijakan dari Kemendikbud Ristek yang disahkan pada 31 Agustus 2021 lalu. Kebijakan itu tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.
Namun, peraturan itu belum sepenuhnya dilakukan para pejabat di lingkungan PT di Kabupaten Majalengka.
Perguruan Tinggi (PT) di Kabupaten Majalengka diketahui belum memiliki kesadaran terkait perlindungan terhadap 'warga kampus,' dalam hal perlindungan dari kasus seksual.
Aktivis perempuan Kabupaten Majalengka, Gayatri Sekar menjelaskan, kasus video mandi itu, sudah selayaknya menjadi pembelajaran terkait pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Apalagi, pemerintah lewat Kemendikbud Ristek Telah mengamanatkan setiap PT untuk memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
“Dengan adanya kasus kemarin sudah saatnya semua kampus di Majalengka membentuk Satgas PPKS. Ini agar kampus bisa menciptakan ruang belajar yang aman bagi mahasiswa dan mahasiswinya," kata Gayatri.
Dia menegaskan, pembentukan Satgas PPKS itu adalah kebijakan dari Kemendikbud Ristek yang disahkan pada 31 Agustus 2021 lalu. Kebijakan itu tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.
Namun, peraturan itu belum sepenuhnya dilakukan para pejabat di lingkungan PT di Kabupaten Majalengka.