Perekam Video Mahasiswi KKN Mandi Sudah Disanksi DO Pihak Kampus

Minggu, 20 Februari 2022 - 10:50 WIB
loading...
Perekam Video Mahasiswi KKN Mandi Sudah Disanksi DO Pihak Kampus
Mahasiswa perekam mahasiswi KKN sedang mandi di sungai disanksi hukuman DO pihak kampus.Foto/dok
A A A
MAJALENGKA - Mahasiswa perekam video teman KKN saat mandi di sungai sudah di-DO (drop out) oleh pihak kampus. Dia adalah ARM (23), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di daerah Majalengka, Jawa Barat.

Pihak kampus yang tidak berkenan namanya ditulis menyebutkan, pelaku sudah bukan bagian dari kampus lagi sejak aksinya tersebar di lingkungan kampus. "Sudah di-DO langsung waktu ketahuan itu juga," kata pihak kampus saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga: Video 5 Mahasiswi Mandi saat KKN Dijual di Medsos, ARM Dibekuk Polisi

Selain mengeluarkan kebijakan DO terhadap pelaku, dia juga menyebut sudah ada penanganan terhadap para korban. Lima orang korban cabul ARM sudah mendapat pendampingan dari lembaga kampus. "Katanya sudah ditangani oleh P3M (Pengabdian Pada Masyarakat)," jelas dia.

Sementara, ARM diketahui mengunggah video ke salah satu platform untuk dijual. Pelaku membanderol setiap video sebesar Rp200 ribu.

Diketahui, warga Majalengka, Jawa Barat dibikin heboh atas ulah salah satu mahasiswa di Perguruan Tinggi (PT) di daerah itu. Tidak hanya merekam, pelaku juga mengunggah video 5 orang mahasiswi tersebut ke platform dewasa.



Hubungan pelaku dengan korbannya sendiri adalah sama-sama sedang menjalani program KKN dari kampusnya di salah satu desa di Kecamatan Cigasong, pada September-Oktober 2021 lalu.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)