BPJamsostek Makassar Siap Jalankan Program JHT dan JKP Sesuai Regulasi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) .
Di dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tertulis, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Munculnya aturan tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat.
Baca Juga: Jaminan Hari Tua (JHT)
"Jaminan Hari Tua itu untuk hati tua bukan jaminan hari muda," tegas Indah.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangan, bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya. Namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak, sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.
Baca Juga: BPJamsostek
Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.
" BPJamsostek sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Aditya.
Baca Juga: BPJamsostek
"BPJamsostek Cabang Makassar juga telah siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
Di dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tertulis, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Munculnya aturan tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat.
Baca Juga: Jaminan Hari Tua (JHT)
"Jaminan Hari Tua itu untuk hati tua bukan jaminan hari muda," tegas Indah.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangan, bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya. Namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak, sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.
Baca Juga: BPJamsostek
Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.
" BPJamsostek sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Aditya.
Baca Juga: BPJamsostek
"BPJamsostek Cabang Makassar juga telah siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
(luq)