BPJamsostek Makassar Siap Jalankan Program JHT dan JKP Sesuai Regulasi

Rabu, 23 Februari 2022 - 14:09 WIB
loading...
BPJamsostek Makassar...
Ruang Dewan Pengawasan BPJamsostek membahas penerapan regulasi baru program JHT dan JKP
A A A
MAKASSAR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) .

Di dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tertulis, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Munculnya aturan tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat.

Baca juga:Lindungi Pekerja, Gubernur Sulteng Terbitkan Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan

Melalui ruang dialog "Dewas Menyapa Indonesia", Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan manfaat program JKP dan JHT menuju pekerja atau buruh yang sejahtera.

Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri menyampaikan, dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.

Dia juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat, kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK. Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya, yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Bidik Akar Rumput, Lindungi Freelancer hingga Pekerja Migran
RS Delta Surya Sidoarjo...
RS Delta Surya Sidoarjo Bagikan BPJS Ketenagakerjaan Gratis ke Pekerja Rentan
Kini Daftar dan Bayar...
Kini Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Cukup melalui Aplikasi AYO Toko by SRC
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan JKP 26.690 Peserta Senilai Rp159,1 Miliar
Permudah Pembayaran...
Permudah Pembayaran di Pelosok Desa, BPJAMSOSTEK Gandeng PT POS Indonesia
BPJAMSOSTEK dan SRC...
BPJAMSOSTEK dan SRC Beri Perlindungan pada Pemilik Toko Kelontong di Jawa Timur
Heboh Data Bocor Dibobol...
Heboh Data Bocor Dibobol Hacker, BPJS Ketenagakerjaan: Aman dan Terkelola Baik
Konfederasi Serikat...
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
BPJamsostek Serahkan...
BPJamsostek Serahkan Tangan Robotik kepada Karyawan Korban Kecelakaan Kerja di Sritex
Rekomendasi
Beli Samsung Galaxy...
Beli Samsung Galaxy Foldable 8 Lebih Hemat! Nikmati Promo Spesial Kartu Kredit BRI
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Thailand Pesta Gol ke Gawang Laos, Rebut Puncak Klasemen dari Malaysia
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved