Korupsi, 2 pejabat Cilacap dibui

Selasa, 04 Desember 2012 - 19:20 WIB
Korupsi, 2 pejabat Cilacap dibui
Korupsi, 2 pejabat Cilacap dibui
A A A
Sindonews.com – Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap dijebloskan ke Lapas Klas I Kedungpane Semarang. Keduanya ditahan karena menilep Alokasi Dana Desa (ADD) proyek sistem informasi manajemen pemerintahan desa.

Kedua pejabat yang ditahan adalah staf ahli Pemkab Cilacap, Dangir Mulyadi dan staf pembangunan Pemkab Cilacap, Suyatmo.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara dari korupsi itu mencapai Rp7,6 miliar. Selain mereka, Direktur Ekamatra Cipta Mandiri, Herry Karmawan, juga turut dijebloskan ke Kedungpane karena tersangkut kasus yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari pihak Polda.

“Nanti kami teruskan ke pihak Kejaksan Negeri (Kejari) Cilacap untuk menyusun dakwaan atas tiga tersangka ini, berkas secepatnya kami susun agar sidang bisa segera digelar,” katanya, Selasa (4/12/2012).

Diketahui, tiga tersangka itu keluar dari ruang penyidikan pidana khusus menjelang pukul 17.30 WIB, Selasa (4/12/2012) sore) dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan tindak pidana korupsi.

Kepala Sub Direktorat III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Joko Setiono mengatakan berkas penyidikan tiga tersangka itu sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dari pihak Kejaksaan.

“Hari ini, kami melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, tiga tersangka itu ditangkap dan ditahan oleh penyidik. Tersangka Herry ditangkap di pekan ke tiga November di Bekasi, Jawa Barat.

Sementara dua tersangka lainnya ditangkap pada akhir November di Cilacap. Mereka kemudian ditahan penyidik di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Mapolda Jawa Tengah.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7687 seconds (0.1#10.140)