Sadis! Gadis Cantik di Kukar Dibunuh lalu Disetubuhi, Mayatnya Dibuang di Selokan
Selasa, 22 Februari 2022 - 23:49 WIB
loading...
A
A
A
Saat pencarian korban, pelaku Sarip Arman sempat membantu pencarian korban AM (14), pencarian korban dibantu oleh pihak kepolisian. “Kecurigaan mengarah ke Sarip yang tiba-tiba mendatangi lokasi gubangan tempat di kuburnya korban berpura pura buang air besar,” ujarnya.
Baca juga: Kampus UNM Mencekam, 2 Kubu Mahasiswa Bentrok Dua Luka
Pada saat itu, Sarip berusaha untuk memasukkan tubuh bagian korban yang terlihat, warga yang curiga ramai-ramai mendatangi lokasi penimbunan korban.
Akhirnya Sarip Arman mengakui perbuatannya dan sempat di amuk masa namun tim Polsek Semboja berhasil mengamankan pelaku.
“Korban AM (14) dikenal oleh warga sekitar rajin beribadah, orang yang ramah berparas cantik dan keseharianya mengajar mengaji di sekitar lingkungannya,” kata Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruna Pratama.
Sarip Arman saat diwawancarai awak media mengaku menyesal dan meminta maaf ke pihak keluarga korban yang sebesar-besarnya dan meminta maaf kepada keluarganya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak, pasal berlapis 76 c terkait penganiyayaan dan Pasal 80 ayat 3 yang menyebabkan kematian dengan kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar.
Baca juga: Kampus UNM Mencekam, 2 Kubu Mahasiswa Bentrok Dua Luka
Pada saat itu, Sarip berusaha untuk memasukkan tubuh bagian korban yang terlihat, warga yang curiga ramai-ramai mendatangi lokasi penimbunan korban.
Akhirnya Sarip Arman mengakui perbuatannya dan sempat di amuk masa namun tim Polsek Semboja berhasil mengamankan pelaku.
“Korban AM (14) dikenal oleh warga sekitar rajin beribadah, orang yang ramah berparas cantik dan keseharianya mengajar mengaji di sekitar lingkungannya,” kata Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruna Pratama.
Sarip Arman saat diwawancarai awak media mengaku menyesal dan meminta maaf ke pihak keluarga korban yang sebesar-besarnya dan meminta maaf kepada keluarganya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak, pasal berlapis 76 c terkait penganiyayaan dan Pasal 80 ayat 3 yang menyebabkan kematian dengan kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar.
(nic)
Lihat Juga :