Anies Apresiasi LPSK Terkait Penuntasan Kompensasi Korban Terorisme di Jakarta
Selasa, 22 Februari 2022 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Perlu diketahui, total jumlah kompensasi yang diserahkan kepada 46 korban yaitu senilai Rp7,43 miliar. Adapun ke-46 penerima itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia. Rinciannya, 9 ahli waris korban meninggal dunia, 11 korban luka berat, 23 korban luka sedang, dan 3 korban luka ringan.
Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa terorisme di Kedubes Australia, peristiwa terorisme di Gebang Rejo Poso, peristiwa bom Kampung Melayu, peristiwa bom JW Marriot, peristiwa penyerangan dengan senjata tajam di Masjid Falatehan, peristiwa penembakan anggota Polri Lawanga Poso, peristiwa bom Thamrin, peristiwa baku tembak kelompok Noordin M. Top di Surakarta, peristiwa terorisme di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton Solo, dan peristiwa bom buku Utan Kayu.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan Penandatanganan Nota Kesekapatan dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Nomor 30 Tahun 2021 dan Nomor NK-009/1.3.4.HMKS/LPSK/ 12/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dengan tujuan;
1. Terwujudnya mekanisme dan tata cara kerja sama dalam upaya pemberian layanan pemenuhan hak Saksi dan Korban;
2. Tersedianya sumber daya manusia, sarana, dan prasarana untuk meningkatkan layanan efektifitas pemenuhan hak Saksi dan Korban; dan
3. Terwujudnya peningkatan layanan perlindungan Saksi dan Korban.
Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa terorisme di Kedubes Australia, peristiwa terorisme di Gebang Rejo Poso, peristiwa bom Kampung Melayu, peristiwa bom JW Marriot, peristiwa penyerangan dengan senjata tajam di Masjid Falatehan, peristiwa penembakan anggota Polri Lawanga Poso, peristiwa bom Thamrin, peristiwa baku tembak kelompok Noordin M. Top di Surakarta, peristiwa terorisme di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton Solo, dan peristiwa bom buku Utan Kayu.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan Penandatanganan Nota Kesekapatan dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Nomor 30 Tahun 2021 dan Nomor NK-009/1.3.4.HMKS/LPSK/ 12/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dengan tujuan;
1. Terwujudnya mekanisme dan tata cara kerja sama dalam upaya pemberian layanan pemenuhan hak Saksi dan Korban;
2. Tersedianya sumber daya manusia, sarana, dan prasarana untuk meningkatkan layanan efektifitas pemenuhan hak Saksi dan Korban; dan
3. Terwujudnya peningkatan layanan perlindungan Saksi dan Korban.
(hab)
Lihat Juga :