Sikapi Kasus Nurhayati, Sekjen Parade Nusantara: Kita Turunkan Tim Advokasi
Selasa, 22 Februari 2022 - 12:46 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai mantan aktivis anti korupsi, Dimyati melihat celah bahwa Nurhayati bisa lepas dari jeratan hukum. Dan kalaupun tetap menjadi tersangka, seharusnya bukan hanya Nurhayati selaku kaur keuangan desa Citemu, tetapi juga Camat Mundu, Cirebon juga ikut terseret.
Baca juga: Laporkan Korupsi Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nasib Pahit Nurhayati
Menurut Dimyati, dalam kasus yang menimpa Nurhayati, seharusnya Camat Mundu sebagai pejabat yang membina dan mengawasi juga ikut bertanggung jawab. Hal itu berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Sesuai PP 43 Tahun 2014, Bab XI, pasal 154, seharusnya Camat ikut bertanggung jawab apabila ada kasus di desa. Termasuk seperti yang terjadi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon," tambahnya.
Pria yang juga menjadi konsultan Dana Desa itu kemudian menunjukan bunyi pasal 154 yang tertera dalam PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya pada Bab XI yang memuat tentang Pembinaan dan Pengawasan Desa Oleh Camat.
Pasal 154
(1) Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
b. Fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
c. Fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
d. Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e. Fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat Desa;
Baca juga: Laporkan Korupsi Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nasib Pahit Nurhayati
Menurut Dimyati, dalam kasus yang menimpa Nurhayati, seharusnya Camat Mundu sebagai pejabat yang membina dan mengawasi juga ikut bertanggung jawab. Hal itu berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Sesuai PP 43 Tahun 2014, Bab XI, pasal 154, seharusnya Camat ikut bertanggung jawab apabila ada kasus di desa. Termasuk seperti yang terjadi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon," tambahnya.
Pria yang juga menjadi konsultan Dana Desa itu kemudian menunjukan bunyi pasal 154 yang tertera dalam PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya pada Bab XI yang memuat tentang Pembinaan dan Pengawasan Desa Oleh Camat.
Pasal 154
(1) Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
b. Fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
c. Fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
d. Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e. Fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat Desa;
Lihat Juga :