Ketua PDIP Jabar Desak Gubernur Cabut Kepgub soal Pencegahan COVID-19 di Pesantren
Minggu, 14 Juni 2020 - 15:36 WIB
loading...
A
A
A
2. Terkait penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan pesantren, sepatutnya tidak diserahkan sepenuhnya kepada pengelola pesantren. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa mengambil inisiatif agar dicari anggaran alternatif sehingga tidak memberatkan pihak pesantren.
3. Refocusing dan realokasi APBD Jawa Barat 2020 mestinya sudah mengcover atau mengalokasikan masalah pencegahan dan pengendalian COVID-19 termasuk untuk lingkungan pesantren.
4. Dalam dunia pendidikan, apalagi yang berkaitan dengan membangun mental dan spiritual atau akhlak anak bangsa yang menjadi tanggung jawab pesantrean, seyogyanya tidak menekankan pada pendekatan penegakan hukum, tetapi bagaimana membangun kesadaran bersama dengan membagi beban bersama antara pemerintah dan pesantrean untuk bisa memenuhi ketentuan protokoler kesehatan pencegahan COVID-19.
5. Dalam membuat aturan pembukaan aktivitas sekolah dan pesantren, Pemprov Jabar harus melibatkan pengelola/penyelenggara sekolah dan pesantren. Sehingga akan menghasilkan aturan dalam bentuk petunjuk teknis protokoler kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19 yang bisa diterima dan dilaksanakan.
3. Refocusing dan realokasi APBD Jawa Barat 2020 mestinya sudah mengcover atau mengalokasikan masalah pencegahan dan pengendalian COVID-19 termasuk untuk lingkungan pesantren.
4. Dalam dunia pendidikan, apalagi yang berkaitan dengan membangun mental dan spiritual atau akhlak anak bangsa yang menjadi tanggung jawab pesantrean, seyogyanya tidak menekankan pada pendekatan penegakan hukum, tetapi bagaimana membangun kesadaran bersama dengan membagi beban bersama antara pemerintah dan pesantrean untuk bisa memenuhi ketentuan protokoler kesehatan pencegahan COVID-19.
5. Dalam membuat aturan pembukaan aktivitas sekolah dan pesantren, Pemprov Jabar harus melibatkan pengelola/penyelenggara sekolah dan pesantren. Sehingga akan menghasilkan aturan dalam bentuk petunjuk teknis protokoler kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19 yang bisa diterima dan dilaksanakan.
(awd)
Lihat Juga :