Miris! Pasutri Lansia di Lampung Jajakan PSK di Rumahnya
Minggu, 20 Februari 2022 - 23:40 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sang mucikari, diketahui jika bisnis prostitusi online tersebut telah digeluti selama enam bulan terakhir.
"Dari kegiatannya tersebut kedua pelaku mengambil keuntungan berkisar Rp35.000-Rp50.000 dengan dalih uang sewa kamar.
Pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
"Dari kegiatannya tersebut kedua pelaku mengambil keuntungan berkisar Rp35.000-Rp50.000 dengan dalih uang sewa kamar.
Pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(nic)
Lihat Juga :